Kejagung Harus Patuhi Putusan MK

Jum'at, 09 September 2016 - 20:00 WIB
Kejagung Harus Patuhi...
Kejagung Harus Patuhi Putusan MK
A A A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Maka itu semua pihak termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) harusnya mematuhi putusan MK.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, putusan MK mengenai uji materi yang diajukan Setya Novanto ikut memengaruhi proses hukum yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar itu di Kejagung. Kasus tersebut menyangkut dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport.

"Ini perlu tindakan pemulihan nama baik Setnov oleh MKD atau kejaksaan," ujar Pangi di Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Menurutnya perekam percakapan antara Setya Novanto dengan mantan bos PT Freeport Indonesia dan pengusaha minyak Riza Chalid harus ditelusuri motifnya. Apalagi, perekeman itu berdampak lengsernya Setya Novanto dari posisi Ketua DPR. (Baca: Putusan MK Soal UU ITE Bebaskan Setnov dari Kasus Papa Minta Saham)

"Kita juga penat menyaksikan dagelan tersebut. Namun enggak jelas ujungnya. Pada saat yang sama kita tetap dijajah oleh Freeport," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0909 seconds (0.1#10.140)