HT Ingin Penegak Hukum Bikin Kapok Pelaku Kasus Obat Palsu
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo meminta penegak hukum menindak tegas pelaku pembuat obat palsu. Pelaku kejahatan itu dikatakannya harus dijatuhi hukuman yang setimpal agar menimbulkan efek jera.
Menurut dia, penindakan terhadap kasus ini jangan sekadar melakukan penutupan toko obat palsu, tapi juga menjatuhi hukuman penjara serta denda yang besar terhadap pelaku .
"Yang harus dilakukan (tidak hanya) hukum badan tapi denda besar juga, jadi kapok," ujar Hary Tanoesoedibjo atau biasa disapa HT di Kompleks MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).
HT menegaskan semua yang terlibat kasus ini harus dihukum berat. Termasuk pihak rumah sakit jika terbukti terlibat.
"Siapapun yang terlibat perbuatan ini harus ditindak sesuai dengan kapasitasnya. Yang memalsukan harus diberikan hukuman berat," kata HT.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 42 juta pil obat ilegal berasal dari Tangerang dan Banten.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 15 saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dalang di balik kejahatan tersebut. (Baca juga: Bareskrim Ungkap 42 Juta Obat-obatan Ilegal)
Menurut dia, penindakan terhadap kasus ini jangan sekadar melakukan penutupan toko obat palsu, tapi juga menjatuhi hukuman penjara serta denda yang besar terhadap pelaku .
"Yang harus dilakukan (tidak hanya) hukum badan tapi denda besar juga, jadi kapok," ujar Hary Tanoesoedibjo atau biasa disapa HT di Kompleks MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).
HT menegaskan semua yang terlibat kasus ini harus dihukum berat. Termasuk pihak rumah sakit jika terbukti terlibat.
"Siapapun yang terlibat perbuatan ini harus ditindak sesuai dengan kapasitasnya. Yang memalsukan harus diberikan hukuman berat," kata HT.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 42 juta pil obat ilegal berasal dari Tangerang dan Banten.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 15 saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dalang di balik kejahatan tersebut. (Baca juga: Bareskrim Ungkap 42 Juta Obat-obatan Ilegal)
(dam)