Dalami Kasus Gubernur Sultra, KPK Periksa Seorang Saksi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pemberian izin pertambangan yang menyeret Gubernur Sulawesi Utara (Sultra), Nur Alam. Hari ini, penyidik memeriksa Andi Uci Abdul Hakim dari pihak swasta, untuk diminta keterangan.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk tersangka Nur Alam," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima feed back dari SK izin tambang yang dia terbitkan.
Dalam kurun 2009-2014, sejumlah SK diterbitkan oleh Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Di antaranya yakni, SK Persetujuan Percadangan Nilai Oertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk tersangka Nur Alam," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima feed back dari SK izin tambang yang dia terbitkan.
Dalam kurun 2009-2014, sejumlah SK diterbitkan oleh Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Di antaranya yakni, SK Persetujuan Percadangan Nilai Oertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)