Meski Keberatan, Aguan Setuju Bayar Kontribusi Tambahan 15%
Rabu, 07 September 2016 - 16:21 WIB
Meski Keberatan, Aguan Setuju Bayar Kontribusi Tambahan 15%
A
A
A
JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan buka-bukaan soal kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dibebankan kepada pengembang reklamasi. Menurut Aguan, kontribusi tambahan 15 persen itu berat bagi investor.
"Saya setuju kontribusi tambahan 15 persen, cuma cukup berat untuk infestasi. Saya yakin kalau nominal 15 persen investor banyak berat," kata Aguan saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa M Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Meski berat bagi investor, Aguan mengakui pihaknya tetap berkomitmen untuk memenuhi kontribusi tambahan tersebut. Sejumlah rumah susun dan beberapa ruas jalan pun dibangun pihak Aguan dengan maksud memenuhi komitmen antara pengembang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Karena dasar hukumnya belum jadi, maka rusun itu masuk dalam kewajiban pengembang," ucap Aguan.
Dalam kesempatan itu, Aguan mengaku baru mengerti soal kontribusi tambahan sebesar 15 persen pada awal tahun 2016. Menurut Aguan, dalam Peraturan Gubernur yang terbit tahun 1995 yang dijadikan dasar sebagai izin reklamasi dan perjanjian kerjasama yang diteken tahun 1997, persoalan kontribusi tambahan sudah diatur.
Lebih lanjut Aguan menyatakan, tidak tahu pasal kontribusi tambahan 15 persen menjadi biang perdebatan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam perdebatannya, Pihak Pemeritan Provinsi kukuh mempertahankan kontribusi 15 persen dimasukkan ke dalam Raperda. Sementara pihak DPRD DKI Jakarta ingin menghapus pasal tersebut.
"Saya tidak tahu (perdebatan itu). Menurut saya itu lebih banyak politiknya," kata Aguan.
Dalam persidangan sebelumnya, pada Senin 5 September 2016, staf politik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunnya Tanuwidjaja membeberkan keberatan para pengembang atas kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Namun demikian, kata Sunny, para pengembang terpaksa menuruti kontribusi tersebut karena takut dengan Ahok.
"Saya setuju kontribusi tambahan 15 persen, cuma cukup berat untuk infestasi. Saya yakin kalau nominal 15 persen investor banyak berat," kata Aguan saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa M Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Meski berat bagi investor, Aguan mengakui pihaknya tetap berkomitmen untuk memenuhi kontribusi tambahan tersebut. Sejumlah rumah susun dan beberapa ruas jalan pun dibangun pihak Aguan dengan maksud memenuhi komitmen antara pengembang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Karena dasar hukumnya belum jadi, maka rusun itu masuk dalam kewajiban pengembang," ucap Aguan.
Dalam kesempatan itu, Aguan mengaku baru mengerti soal kontribusi tambahan sebesar 15 persen pada awal tahun 2016. Menurut Aguan, dalam Peraturan Gubernur yang terbit tahun 1995 yang dijadikan dasar sebagai izin reklamasi dan perjanjian kerjasama yang diteken tahun 1997, persoalan kontribusi tambahan sudah diatur.
Lebih lanjut Aguan menyatakan, tidak tahu pasal kontribusi tambahan 15 persen menjadi biang perdebatan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam perdebatannya, Pihak Pemeritan Provinsi kukuh mempertahankan kontribusi 15 persen dimasukkan ke dalam Raperda. Sementara pihak DPRD DKI Jakarta ingin menghapus pasal tersebut.
"Saya tidak tahu (perdebatan itu). Menurut saya itu lebih banyak politiknya," kata Aguan.
Dalam persidangan sebelumnya, pada Senin 5 September 2016, staf politik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunnya Tanuwidjaja membeberkan keberatan para pengembang atas kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Namun demikian, kata Sunny, para pengembang terpaksa menuruti kontribusi tersebut karena takut dengan Ahok.
(maf)