Kasus Reklamasi, Bos Sedayu Group Bersaksi di Persidangan Sanusi

Rabu, 07 September 2016 - 09:40 WIB
Kasus Reklamasi, Bos...
Kasus Reklamasi, Bos Sedayu Group Bersaksi di Persidangan Sanusi
A A A
JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dan anaknya, Richard Halim Kusuma kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi terkait perkara suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Rencananya akan dihadirkan (hari ini) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum pada KPK)," kata Kuasa Hukum Sanusi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, kemarin malam.

Selain Aguan dan Richard, Jaksa KPK juga akan mengahadirkan Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, Kepala Direktorat Perizinan PT Agung Podomoro Land, Lim David Halim serta dua pegawai PT Agung Podomoro Land, Catherine Lidya dan Berlian Kurniawati.

Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan stafnya, Sunny Tanuwidjaja sudah lebih dulu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Sanusi pada Senin 5 September 2016 lalu.

Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro. Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Perbuatan Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0919 seconds (0.1#10.140)