Penjelasan Bareskrim Soal Pizza Hut dan Marugame Udon

Selasa, 06 September 2016 - 16:41 WIB
Penjelasan Bareskrim Soal Pizza Hut dan Marugame Udon
Penjelasan Bareskrim Soal Pizza Hut dan Marugame Udon
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menemukan barang yang digunakan dalam olahan restoran khas Jepang Marugame Udon diduga telah kedaluwarsa. Temuan tersebut telah diserahkan ke laboratorium forensik serta balai Badan Penanggulangan Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, barang temuan akan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui dampak dari mengonsumsi makanan yang dibuat dari bahan tersebut.

"Jadi saya pikir sampai saat ini kita tetap gunakan asas praduga tak bersalah," ujar Purwadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Sementara mengenai restoran ternama Pizza Hut diduga menggunakan bahan kedaluwarsa dirinya mengaku tidak mengetahui. Alasannya, Bareskrim Mabes Polri tidak menangani kasus tersebut. "Saya tidak tangani kasus Pizza Hut," ucapnya.

26 April 2016 penyidik telah melakukan penggerebekan dan penyitaan di gerai Marugame Udon kawasan perbelanjaan Gandaria City. Penggerebekan itu penyidik berhasil membawa sejumlah barang bukti yang biasa digunakan sebagai tepung untuk pembuatan mie sudah memasuki masa kedaluwarsa.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4421 seconds (0.1#10.140)