Bareskrim Periksa 15 Saksi Terkait 42 Juta Obat Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Badan Penanggulangan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menemukan 42 juta pil obat ilegal berasal dari Tangerang dan Banten.
Atas penemuan tersebut penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 15 saksi. Pemeriksaan untuk mengetahui aktor intelektual kejahatan obat ilegal.
"Saksi sudah diperiksa tapi untuk tersangka belum ada. Saksi akan ditelusuri kembali dan tindak lanjut akan diteruskan dan dikembangkan sampai aktor tersebut ditemukan," ujar Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Irjen Antam Novambar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Dia menjelaskan, modus kasusnya dengan memproduksi obat yang dibatalkan nomor izin edarnya, memalsukan obat yang telah memiliki izin edar dan mencampur bahan kimia obat dalam obat tradisional.
"Temuan obat itu didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan jadi menimbulkan efek halusinasi," jelasnya. (Baca: Bareskrim Ungkap 42 Juta Obat-obatan Ilegal)
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2006 atau Pasal 196 atau Pasal 197 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Jenis obat ilegal itu diantaranya Heximer 2, Somadryl, Carnophen, Tramadol, Thorexiphenydyl. Untuk obat tradisional antara lain merk Pa'e, Agrican Black Ant, New Anrat, Gemuk sehat dan Nengen Zengzhangsu.
Atas penemuan tersebut penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 15 saksi. Pemeriksaan untuk mengetahui aktor intelektual kejahatan obat ilegal.
"Saksi sudah diperiksa tapi untuk tersangka belum ada. Saksi akan ditelusuri kembali dan tindak lanjut akan diteruskan dan dikembangkan sampai aktor tersebut ditemukan," ujar Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Irjen Antam Novambar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Dia menjelaskan, modus kasusnya dengan memproduksi obat yang dibatalkan nomor izin edarnya, memalsukan obat yang telah memiliki izin edar dan mencampur bahan kimia obat dalam obat tradisional.
"Temuan obat itu didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan jadi menimbulkan efek halusinasi," jelasnya. (Baca: Bareskrim Ungkap 42 Juta Obat-obatan Ilegal)
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2006 atau Pasal 196 atau Pasal 197 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Jenis obat ilegal itu diantaranya Heximer 2, Somadryl, Carnophen, Tramadol, Thorexiphenydyl. Untuk obat tradisional antara lain merk Pa'e, Agrican Black Ant, New Anrat, Gemuk sehat dan Nengen Zengzhangsu.
(kur)