Korban Prostitusi Gay Online Juga dari Jakarta dan Bandung
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menegaskan, korban bisnis prostitusi online kaum gay yang dilakukan oleh AR, U dan E bukan hanya berasal dari Bogor melainkan datang dari Jakarta.
"Mengidentifikasi korban tidak hanya ada di dari Bogor tapi juga dari Jakarta dan Bandung," ujar Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Dalam kasus tersebut, Agung menuturkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk menuntaskan kasus tersebut melihat jumlah korban yang telah mencapai angka 148 orang.
"Kita terus tanganin dan meminimalisir kejahatan supaya tidak menimbulkan lagi korban-korban yang lain," kata Agung.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap AR di hotel Cipayung, Puncak, Bogor pada 30 Agustus lalu. Penangkapan tersebut tak henti sampai di situ, selang dua hari penyidik Bareskrim kembali berhasil membekuk dua pelaku yaitu U dan E.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Elektronik, Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi, Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Mengidentifikasi korban tidak hanya ada di dari Bogor tapi juga dari Jakarta dan Bandung," ujar Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Dalam kasus tersebut, Agung menuturkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk menuntaskan kasus tersebut melihat jumlah korban yang telah mencapai angka 148 orang.
"Kita terus tanganin dan meminimalisir kejahatan supaya tidak menimbulkan lagi korban-korban yang lain," kata Agung.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap AR di hotel Cipayung, Puncak, Bogor pada 30 Agustus lalu. Penangkapan tersebut tak henti sampai di situ, selang dua hari penyidik Bareskrim kembali berhasil membekuk dua pelaku yaitu U dan E.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Elektronik, Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi, Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(kri)