Pekan Depan Ahok Kembali Dihadirkan dalam Persidangan Reklamasi
Senin, 05 September 2016 - 13:30 WIB
Pekan Depan Ahok Kembali Dihadirkan dalam Persidangan Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Sidang Tipikor mengenai perkara proyek reklamasi teluk Jakarta kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan. Sidang lanjutan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok kembali dihadirkan.
Sidang lanjutan pekan depan selain menghadirkan Ahok juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Keduanya akan dimintai keterangan untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
"Saya minta ketika Taufik dipanggil sebagai saksi, saya berharap Pak Gubernur juga dipanggil sebagai saksi," ucap Maqdir Ismail selaku tim kuasa hukum M Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Sementara Ahok yang hadir dalam persidangan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan. Ahok dalam persidangan ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa M Sanusi.
"DPRD itu orang politik termasuk orang yang dibela juga orang politik. Saya minta semua orang yang memfitnah dipanggil," kata Ahok. (Baca: Ahok Klarifikasi Kontribusi Tambahan 15% di Pengadilan Tipikor)
Menanggapi permintaan dari kedua pihak, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berjanji akan memanggil semua pihak terkait dalam persidangan. Namun, waktu pemanggilan disesuaikan dengan kondisi persidangan. "Pada prinsipnya semua yang terkait akan dihadirkan," ucap Majelis Hakim.
Sidang lanjutan pekan depan selain menghadirkan Ahok juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Keduanya akan dimintai keterangan untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
"Saya minta ketika Taufik dipanggil sebagai saksi, saya berharap Pak Gubernur juga dipanggil sebagai saksi," ucap Maqdir Ismail selaku tim kuasa hukum M Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Sementara Ahok yang hadir dalam persidangan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan. Ahok dalam persidangan ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa M Sanusi.
"DPRD itu orang politik termasuk orang yang dibela juga orang politik. Saya minta semua orang yang memfitnah dipanggil," kata Ahok. (Baca: Ahok Klarifikasi Kontribusi Tambahan 15% di Pengadilan Tipikor)
Menanggapi permintaan dari kedua pihak, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berjanji akan memanggil semua pihak terkait dalam persidangan. Namun, waktu pemanggilan disesuaikan dengan kondisi persidangan. "Pada prinsipnya semua yang terkait akan dihadirkan," ucap Majelis Hakim.
(kur)