YLBHI Minta KPK Terus Usut Kasus Reklamasi Soal Kontribusi 15%

Sabtu, 03 September 2016 - 18:46 WIB
YLBHI Minta KPK Terus...
YLBHI Minta KPK Terus Usut Kasus Reklamasi Soal Kontribusi 15%
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa sangat tidak logis.

"Melihat dari kontribusi terdakwa terhadap pembangunan Pemda DKI sebagai poin meringankan itu sangat tidak logis," ujar Pengacara Publik YLBHI Wahyu Nandang Herawan saat dihubungi Sindonews, Sabtu (3/9/2016).

Nandang mengatakan, bahwa seharusnya itu bisa menjadi hal baru untuk digali lebih dalam. Bukan malah sebaliknya, harus adanya penggalian masalah mengenai keabsahan dasar hukum adanya kontribusi 15%. Karena menurutnya, sejauh ini terkait kontribusi 15% masih belum jelas dasar hukumnya.

Diketahui bahwa vonis yang telah dijatuhkan kepada Ariesman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menuturkan, bahwa di dalam persidangan terungkap adanya memo dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada pihak Podomoro untuk melakukan kontribusi 15%. Peristiwa ini, dinilai ada sebab akibat, koorporasi ingin dapat izin reklamasi.

"Pemda DKI meminta dibangunkan rusunawa, dan yang menjadi pertanyaan besar ialah dapatkah peristiwa ini dinamakan dengan kejahatan penyuapan juga?," tambahnya.

Dalam hal ini, dia mempertanyakan apakah izin pelaksanaan reklamasi Pulau G akan diberikan oleh Gubernur DKI, jika korporasi tersebut tidak memberikan kontribusi begitupun sebaliknya.

Oleh karena itu, YLBHI mendesak pihak KPK untuk mendalami kembali (penyelidikan dan penyidikan) guna mengetahui korelasi antara pemberian izin reklamasi dengan kontribusi 15%.

"Perlu dilakukan juga oleh JPU agar segera banding atas putusan tersebut," tandasnya.

Diketahui, hakim mempertimbangkan hukuman karena Ariesman Widjaja telah memberikan jasa terhadap pembangunan DKI Jakarta. Dan itu yang menjadi pertimbangan meringankan terhadap vonis eks bos Agung Podomoro Land itu. Pertimbangan ini sesuai dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Pria yang biasa disapa Ahok ini pernah menyebutkan jasa Ariesman Widjaja selaku pihak swasta di antaranya membangun rumah susun (rusun), Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), jalan layang non-tol Pluit, Gedung Parkir Polda Metro Jaya hingga reklamasi Pulau G oleh anak usaha Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera (MWS).

Ariesman Widjaja dalam persidangan sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7972 seconds (0.1#10.140)