KPK Sudah Kantongi Informasi Aset-aset Milik Rohadi

Jum'at, 02 September 2016 - 11:43 WIB
KPK Sudah Kantongi Informasi...
KPK Sudah Kantongi Informasi Aset-aset Milik Rohadi
A A A
JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi menjadi bulan-bulanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ditangkap karena menerima suap dan gratifikasi, kini Rohadi dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengantongi banyak informasi terkait TPPU yang diduga dilakukan Rohadi. Namun, KPK masih merahasiakan informasi tersebut.

"Sedang dilakukan penelusuran aset. Namun informasi yang didapat belum bisa disampaikan," ujar Priharsa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).

Dalam menelusuri aset Rohadi, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu dan sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utra. Dalam penggeledahan dilakukan pada Kamis 25 Agustus 2016 itu, KPK menyita sejumlah barang milik Rohadi.

"Ada dokumen dan satu unit mobil Toyota Yaris disita KPK," kata Priharsa.

Korupsi berjamaah yang dilakukan Rohadi terbongkar saat KPK menangkap dirinya beserta Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil, pengacara Berthanatalia dan Kasman Sangaji, pada Rabu 15 Juni 2016.

Mereka ditangkap setelah melakukam transaksi suap untuk mengurangi hukuman Saipul Jamil. Saat penangkapan Rohadi, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Selain menyita Rp250 juta, KPK menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul uang itu masih didalami KPK. Diduga, uang itu berasal dari perkara lain yang juga diurus Rohadi.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9927 seconds (0.1#10.140)