KPK Sudah Kantongi Informasi Aset-aset Milik Rohadi

Jum'at, 02 September 2016 - 11:43 WIB
KPK Sudah Kantongi Informasi...
KPK Sudah Kantongi Informasi Aset-aset Milik Rohadi
A A A
JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi menjadi bulan-bulanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ditangkap karena menerima suap dan gratifikasi, kini Rohadi dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengantongi banyak informasi terkait TPPU yang diduga dilakukan Rohadi. Namun, KPK masih merahasiakan informasi tersebut.

"Sedang dilakukan penelusuran aset. Namun informasi yang didapat belum bisa disampaikan," ujar Priharsa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).

Dalam menelusuri aset Rohadi, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu dan sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utra. Dalam penggeledahan dilakukan pada Kamis 25 Agustus 2016 itu, KPK menyita sejumlah barang milik Rohadi.

"Ada dokumen dan satu unit mobil Toyota Yaris disita KPK," kata Priharsa.

Korupsi berjamaah yang dilakukan Rohadi terbongkar saat KPK menangkap dirinya beserta Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil, pengacara Berthanatalia dan Kasman Sangaji, pada Rabu 15 Juni 2016.

Mereka ditangkap setelah melakukam transaksi suap untuk mengurangi hukuman Saipul Jamil. Saat penangkapan Rohadi, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Selain menyita Rp250 juta, KPK menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul uang itu masih didalami KPK. Diduga, uang itu berasal dari perkara lain yang juga diurus Rohadi.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved