PKS Minta Pelaku dan Pengguna Prostitusi Gay Online Dihukum Berat

Kamis, 01 September 2016 - 15:04 WIB
PKS Minta Pelaku dan...
PKS Minta Pelaku dan Pengguna Prostitusi Gay Online Dihukum Berat
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia meminta agar para pelaku dari jaringan prostitusi gay online melalui media sosial dihukum seberat-beratnya. Tidak hanya kepada para pelaku, Ledia juga mengimbau agar para pengguna dari jasa tersebut juga dihukum secara maksimal.

"Pelaku dan pengguna jasanya harus dihukum seberat-beratnya. Setidaknya di atas 10 tahun plus pemberatan hukuman," ujar Ledia ketika dihubungi Sindonews, Kamis (1/9/2016).

Politikus PKS ini menuturkan bahwa selama ini (2015) hanya 11% pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas. Untuk itu, dia mengimbau kepada aparat penegak hukum agar menindak segara tegas kasus ini.

Menurutnya, perilaku prostitusi sesama jenis sebagaimana yang dilansir media, harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP. Tidak hanya itu, ia juga meminta agar para pelaku atau korban anak harus segera direhabilitasi.

"Untuk korban anak segera direhabilitasi dan pada saat penetapan vonis terhadap pelaku putusannya harus disertai putusan, untuk memberikan resistusi terhadap korban sebagaimana ditetapkan dalam UU 35 Tahun 2014," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap 99 anak laki-laki di bawah umur menjadi korban prostitusi gay online melalui media sosial Facebook.

Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, pengungkapan prostitusi gay online berdasarkan hasil penyelidikan cyber patrol Bareskrim Polri. Dari pertemuan tersebut, penyidik berhasil menangkap seorang pelaku di Bogor, Jawa Barat berinisial AR alias A yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Agung menjelaskan, AR sudah satu tahun menjalankan aksinya dengan total korban 99 laki-laki yang rata-rata di bawah umur. Agung menjelaskan, seorang anak laki-laki bisa dihargai sebesar Rp1,2 juta.
(kri)
Berita Terkait
Penangkapan Kawanan...
Penangkapan Kawanan Pelaku TPPO di Banten
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO dalam 20 Hari, 29 Pelaku Ditangkap
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap 46 Tersangka TPPO Dalam 2 Pekan, 1.337 Orang Jadi Korban
Gagalkan Perdagangan...
Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, Ditpolair Amankan Satu Nahkoda Speed Boat
Kasus Perdagangan Orang...
Kasus Perdagangan Orang ke Luar Negeri Kian Marak
Berita Terkini
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Ibu Hamil dan Balita...
Ibu Hamil dan Balita juga Tidak Terima MBG saat Libur Sekolah
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved