Bareskrim Polri Kembali Tangkap Dua Pelaku Prostitusi Gay Online
Kamis, 01 September 2016 - 14:51 WIB
Bareskrim Polri Kembali Tangkap Dua Pelaku Prostitusi Gay Online
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kembali berhasil menangkap dua pelaku prostitusi anak-anak untuk penyuka sesama jenis.
"Tadi malam di Pasar Ciawi lakukan penangkapan terhadap dua orang terkait dengan AR yaitu U dan E," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Dalam melakukan operasinya, U memiliki peran sama seperti dengan AR yaitu mucikari dan mengeksploitasi anak-anak. "Jaringan yang berbeda tapi saling berhubungan," ujar Agung.
Sedangkan untuk tersangka E, dia biasa merekrut anak-anak dan menyiapkan rekening untuk menampung uang yang dihasilkan dari bisnis prostitusi gay online.
"Si E dia pedagang sayur, biasanya anak-anak diajak berdagang sayur. Kemudian kalau mau dapet tambahan uang, dia mengajak melakukan itu (prostitusi)," katanya.
Agung menjelaskan, dalam menjalankan bisnis prostitusi gay online tiap anak dikenakan biaya Rp1,2 juta. Namun, uang yang diterima oleh anak-anak hanya Rp100.000 sampai Rp300.000 saja.
"Ada empat korbannya dan itu anak asuh dari U," jelasnya.
Atas kasus tersebut, U dan E dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informatika dan Elektronik, Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Tadi malam di Pasar Ciawi lakukan penangkapan terhadap dua orang terkait dengan AR yaitu U dan E," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Dalam melakukan operasinya, U memiliki peran sama seperti dengan AR yaitu mucikari dan mengeksploitasi anak-anak. "Jaringan yang berbeda tapi saling berhubungan," ujar Agung.
Sedangkan untuk tersangka E, dia biasa merekrut anak-anak dan menyiapkan rekening untuk menampung uang yang dihasilkan dari bisnis prostitusi gay online.
"Si E dia pedagang sayur, biasanya anak-anak diajak berdagang sayur. Kemudian kalau mau dapet tambahan uang, dia mengajak melakukan itu (prostitusi)," katanya.
Agung menjelaskan, dalam menjalankan bisnis prostitusi gay online tiap anak dikenakan biaya Rp1,2 juta. Namun, uang yang diterima oleh anak-anak hanya Rp100.000 sampai Rp300.000 saja.
"Ada empat korbannya dan itu anak asuh dari U," jelasnya.
Atas kasus tersebut, U dan E dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informatika dan Elektronik, Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang Perlindungan Anak.
(kri)