Ketua Komisi VIII: Prostitusi Gay Online Extra Ordinary Crime

Kamis, 01 September 2016 - 13:55 WIB
Ketua Komisi VIII: Prostitusi Gay Online Extra Ordinary Crime
Ketua Komisi VIII: Prostitusi Gay Online Extra Ordinary Crime
A A A
JAKARTA - Praktik prostitusi gay online dinilai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Maka itu, prost‎itusi itu tidak boleh dianggap enteng oleh semua pihak.

"Kita harus mengambil langkah konkret, melakukan pendidikan, itu kejahatan luar biasa‎," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurut dia, prostitusi gay online itu juga merupakan pelanggaran hak anak. "Oleh karena itu, pihak aparat keamanan lewat undang-undang yang ada supaya segera melakukan penindakan dan cari akar masalahnya," tutur politikus Partai Amanat Nasional ini.

Ali pun meminta aparat kepolisian menjatuhi hukuman berat kepada mucikari prostitusi gay online itu.‎ "Saya melihat ini jangan sampai ada yang ditutup-tutupi," imbuhnya.

Diketahui, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 99 anak laki-laki di bawah umur. Dalam kasus itu, Bareskrim Polri menangkap pelaku AR alias A di wilayah Bogor, Jawa Barat.‎ AR alias R merupakan anggota komunitas gay berondong.‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8522 seconds (0.1#10.140)