99 Anak Laki-laki Jadi Korban Prostitusi Online
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap 99 anak laki-laki di bawah umur menjadi korban prostitusi online melalui media sosial Facebook.
Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menjelaskan, pengungkapan prostitusi online berdasarkan hasil penyelidikan cyber patrol Bareskrim Polri.
"Ditemukan ada satu FB, kemudian tawarkan hal-hal ini (prostitusi). Dari FB, kami tahu ada daftar anak-anak yang dieksploitasi," kata Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Dari pertemuan tersebut, penyidik berhasil menangkap seorang pelaku di Bogor, Jawa Barat berinisial AR alias A yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Agung menjelaskan, AR sudah satu tahun menjalankan aksinya dengan total korban 99 laki-laki yang rata-rata di bawah umur. "Yang kami temukan ada delapan orang, satu dewasa dan tujuh masih di bawah umur," ungkapnya.
Agung menjelaskan, seorang anak lali-laki bisa dihargai sebesar Rp1,2 juta rupiah. "Tapi anak-anak hanya dikasih uang Rp100.000 sampai Rp 150.000," katanya.
AR dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-undang (UU) Informatika dan Elektronik, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Perlindungan Anak.
Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menjelaskan, pengungkapan prostitusi online berdasarkan hasil penyelidikan cyber patrol Bareskrim Polri.
"Ditemukan ada satu FB, kemudian tawarkan hal-hal ini (prostitusi). Dari FB, kami tahu ada daftar anak-anak yang dieksploitasi," kata Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Dari pertemuan tersebut, penyidik berhasil menangkap seorang pelaku di Bogor, Jawa Barat berinisial AR alias A yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Agung menjelaskan, AR sudah satu tahun menjalankan aksinya dengan total korban 99 laki-laki yang rata-rata di bawah umur. "Yang kami temukan ada delapan orang, satu dewasa dan tujuh masih di bawah umur," ungkapnya.
Agung menjelaskan, seorang anak lali-laki bisa dihargai sebesar Rp1,2 juta rupiah. "Tapi anak-anak hanya dikasih uang Rp100.000 sampai Rp 150.000," katanya.
AR dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-undang (UU) Informatika dan Elektronik, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Perlindungan Anak.
(dam)