Dalami Suap Gubernur Sultra, KPK Periksa Patmawati Kasim

Rabu, 31 Agustus 2016 - 12:01 WIB
Dalami Suap Gubernur Sultra, KPK Periksa Patmawati Kasim
Dalami Suap Gubernur Sultra, KPK Periksa Patmawati Kasim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak yang diduga terkait dengan suap di sektor pertambangan yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam (NA).

Hari ini, penyidik KPK pun memanggil seorang pekerja swasta bernama Patmawati Kasim untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk Nur Alam yang kini telah berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (31/8/2016).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu.

Dalam kurun 2009-2014, sejumlah SK diterbitkan oleh Nur Alam. Di antaranya yakni, SK Persetujuan Percadangan Nilai Oertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara.

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8888 seconds (0.1#10.140)