Hapus Kata Islam dalam Gelar Akademik, Ini Penjelasan Kemenag

Minggu, 28 Agustus 2016 - 13:15 WIB
Hapus Kata Islam dalam...
Hapus Kata Islam dalam Gelar Akademik, Ini Penjelasan Kemenag
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenmas) Kementerian Agama, Safrizal Sofyan membenarkan ‎Kemenag telah mengeluarkan regulasi baru berkaitan dengan gelar akademik.

Regulasi itu berupa menghapus keterangan "Islam" atau yang biasa disingkat I dalam gelar akademik perguruan tinggi Islam. Misalnya Sarjana Pendidikan Islam yang sebelumnya ditulis S.Pd.I

‎"Diberlakukan tahun ini. Ini berkaitan dengan masalah kepegawaian setelah lulus nanti," kata Safrizal saat dihubungi Sindonews, Minggu (28/8/2016).

Menurut Safrizal, penghapusan keterangan Islam di gelar akademik telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2016.

Dia mengatakan, meski menghilangkan keterangan Islam, para sarjana Islam tidak perlu khawatir dengan regulasi tersebut.

Menurut dia, Kemenag tetap melabelkan identitas asal perguruan tinggi Islam dengan menyertakan Surat Keterangan Pendamping Islam (SK PI) yang menyatakan bidang studi keislaman.

Menurut Safrizal, regulasi itu dibuat untuk memberikan kesempatan yang sama kepada lulusan perguruan tinggi agar mudah saat berususan dengan Badan Kepegawaian Daerah‎.

‎"Untuk menyeragamkan nomeknlatur akademik. Jadi kalau misal program studi ekonomi SK pendamping ya ekonomi Islam, kalau di Tarbiyah misal pendidikan ya sama dan seterusnya," ujarnya.

‎Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Komarudin Amin membenarkan rencana regulasi menghapus keterangan Islam (I) dalam gelar akademik.

Menurut dia, aturan tersebut berlaku untuk seluruh kampus di bawah naungan Kemenag dan tidak berlaku surut. "Perubahan hanya di gelar akademik S-1 dan S-2. Sementara itu untuk S-3 tetap Doktor seperti umumnya," jelasnya Amin pada 18 Agustus 2016.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)