Kekurangan UU Antiterorisme Versi Ali Imron

Kamis, 25 Agustus 2016 - 18:31 WIB
Kekurangan UU Antiterorisme...
Kekurangan UU Antiterorisme Versi Ali Imron
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus bom Bali I, Ali Imron mengakui Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎ masih memiliki kekurangan.

Salah satunya, kata dia, aparat tidak bisa menindak sebelum terjadinya tindak pidana terorisme itu. ‎"Kalau selama ini kan Undang-undangnya, setelah kejadian," ujar‎ Ali Imron‎ usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Dia menilai upaya pencegahan tindak pidana terorisme penting. Terutama, lanjut dia mengenai penularan ajaran mengandung terorisme. Dia menilai penyebaran ajaran terorisme atau radikalisme itu berbahaya. (Baca juga: Terpidana Bom Bali Ungkap Pengalamannya ke Pansus UU Antiterorisme)

Ali Imron mengatakan, jumlah terorisme semakin bertambah akibat doktrin dari pelaku terorisme.‎ "Kalau itu tidak ada peraturan atau tidak ada hukum, ya semakin hari semakin bertambah, tapi kalau ada hukum, mereka akan istilahnya akan berkurang karena khawatir," tuturnya.

‎Dia mengaku sepakat UU Terorisme itu direvisi. Menurut dia, UU terorisme itu perlu disempurnakan."Supaya kemudian kalau ini digodok lagi, supaya bisa memahami, artinya masyarakat juga perlu memahami Undang-undang antiterorisme," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
6 Fakta Garda Revolusi...
6 Fakta Garda Revolusi Iran, Pasukan Elite Pendukung Ali Khamenei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved