Kekurangan UU Antiterorisme Versi Ali Imron
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus bom Bali I, Ali Imron mengakui Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih memiliki kekurangan.
Salah satunya, kata dia, aparat tidak bisa menindak sebelum terjadinya tindak pidana terorisme itu. "Kalau selama ini kan Undang-undangnya, setelah kejadian," ujar Ali Imron usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Dia menilai upaya pencegahan tindak pidana terorisme penting. Terutama, lanjut dia mengenai penularan ajaran mengandung terorisme. Dia menilai penyebaran ajaran terorisme atau radikalisme itu berbahaya. (Baca juga: Terpidana Bom Bali Ungkap Pengalamannya ke Pansus UU Antiterorisme)
Ali Imron mengatakan, jumlah terorisme semakin bertambah akibat doktrin dari pelaku terorisme. "Kalau itu tidak ada peraturan atau tidak ada hukum, ya semakin hari semakin bertambah, tapi kalau ada hukum, mereka akan istilahnya akan berkurang karena khawatir," tuturnya.
Dia mengaku sepakat UU Terorisme itu direvisi. Menurut dia, UU terorisme itu perlu disempurnakan."Supaya kemudian kalau ini digodok lagi, supaya bisa memahami, artinya masyarakat juga perlu memahami Undang-undang antiterorisme," tuturnya.
Salah satunya, kata dia, aparat tidak bisa menindak sebelum terjadinya tindak pidana terorisme itu. "Kalau selama ini kan Undang-undangnya, setelah kejadian," ujar Ali Imron usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Dia menilai upaya pencegahan tindak pidana terorisme penting. Terutama, lanjut dia mengenai penularan ajaran mengandung terorisme. Dia menilai penyebaran ajaran terorisme atau radikalisme itu berbahaya. (Baca juga: Terpidana Bom Bali Ungkap Pengalamannya ke Pansus UU Antiterorisme)
Ali Imron mengatakan, jumlah terorisme semakin bertambah akibat doktrin dari pelaku terorisme. "Kalau itu tidak ada peraturan atau tidak ada hukum, ya semakin hari semakin bertambah, tapi kalau ada hukum, mereka akan istilahnya akan berkurang karena khawatir," tuturnya.
Dia mengaku sepakat UU Terorisme itu direvisi. Menurut dia, UU terorisme itu perlu disempurnakan."Supaya kemudian kalau ini digodok lagi, supaya bisa memahami, artinya masyarakat juga perlu memahami Undang-undang antiterorisme," tuturnya.
(dam)