Gubernur Sultra Tersangka, KPK Imbau Kepala Daerah Hati-hati Urus SDA

Kamis, 25 Agustus 2016 - 10:03 WIB
Gubernur Sultra Tersangka,...
Gubernur Sultra Tersangka, KPK Imbau Kepala Daerah Hati-hati Urus SDA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah untuk menerapkan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang baik.

Imbauan tersebut merupakan buntut dari penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan. (Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Nur Alam Jadi Tersangka)

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengakui instititusinya sedang fokus memberantas korupsi di sektor pertambangan. Sektor sumber daya alam, kata Laode, salah satu sektor yang rawan adanya kerja sama jahat antara pihak eksekutif dan korporasi.

"KPK sudah memberikan rekomendasi utuh kepada semua gubernur yang memiliki tambang melalui kajian dan gerakan nasional SDA," kata Laode kepada wartawan, Kamis (25/8/2016).

Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa 23 Agustus 2016, Laode mengungkapkan, Gubernur Sultra diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

PT AHB merupakan perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana. KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

"KPK sangat memberikan perhatian khusus kepada sektor SDA ini. Semoga kasus ini menjadi bahan pelajaran kepada provinsi yang lain," ucap Laode.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7865 seconds (0.1#10.140)