KPK Gandeng PPATK Telusuri Aset dan Rekening Gubernur Sultra
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menenlusuri rekening dan sejumlah aset Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Tindakan tersebut dilakukan KPK usai menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dugaan suap izin pertambangan di Provinsi Sulawesi Utara tahun 2009-2014.
"Informasi soal rekening sudah kami dapatkan dari PPATK, kami bekerja sama," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Dalam menelusuri aset-aset dan rekening milik Nur Alam, tim KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Antara lain, Kantor Gubernur Sultra, Kantor Biro Hukum Pemprov Sultra, Kantor Dinas ESDM Pemprov Sultra, serta sebuah rumah di Kendari.
Tak hanya di Kendari, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Jakarta. Di antaranya, kantor di kawasan Pluit, rumah di Bambu Apus, Jakarta Timur, serta rumah di Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
"Soal rekening, rumah, dan macam-macam itu masih dalam penyidikan sekarang ini," ungkap Laode.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Informasi soal rekening sudah kami dapatkan dari PPATK, kami bekerja sama," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Dalam menelusuri aset-aset dan rekening milik Nur Alam, tim KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Antara lain, Kantor Gubernur Sultra, Kantor Biro Hukum Pemprov Sultra, Kantor Dinas ESDM Pemprov Sultra, serta sebuah rumah di Kendari.
Tak hanya di Kendari, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Jakarta. Di antaranya, kantor di kawasan Pluit, rumah di Bambu Apus, Jakarta Timur, serta rumah di Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
"Soal rekening, rumah, dan macam-macam itu masih dalam penyidikan sekarang ini," ungkap Laode.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)