KPK Tolak Revisi PP 99 Tahun 2012 karena Permudah Beri Remisi

Senin, 22 Agustus 2016 - 11:13 WIB
KPK Tolak Revisi PP...
KPK Tolak Revisi PP 99 Tahun 2012 karena Permudah Beri Remisi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Agenda revisi PP ini dinilai melawan upaya pemberantasan korupsi karena ingin memberikan kemudahan pemberian remisi bagi koruptor.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut berisi penolakan KPK atas revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut. "Selain mengirim surat yang ditembuskan ke presiden, saya juga kirim utusan," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2016).

Diakui Agus, pihaknya juga telah mengirim Biro Hukum KPK untuk menghadiri rapat dengan Kemenkumham untuk membahas revisi, beberapa waktu lalu. Di dalam rapat tersebut lanjut Agus, KPK telah menyampaikan sikapnya meski ada sejumlah poin krusial yang diubah.

"Di tengah sidang datanya diubah, sudah diubah ya, kita tetap menyatakan sikap kita. Kalau memang tidak diterima, kita WO (walk out) saja dari pembicaraan itu biar nanti prsiden yang menentukan," tandas Agus.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8020 seconds (0.1#10.140)