Persoalan Arcandra, Interpelasi Diajukan Minimal 25 Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Interpelasi merupakan hak yang melekat pada tiap-tiap anggota DPR. Interpelasi bisa diajukan jika didukung minimal 25 anggota DPR dari dua fraksi yang berbeda.
Politikus Senayan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy mangatakan, hak interpelasi bisa diajukan meskipun sebagian fraksi partai politik di DPR tidak mendukung wacana tersebut.
"Yang perlu dipahami di sini, karena hak interpelasi ini merupakan hak anggota. Maka tidak perlu melibatkan instrumen fraksi, semuanya bisa berjalan sendiri," ucap Aboe kepada Sindonews melalui telepon, Kamis (18/8/2016).
Namun dia mengakui penggunaan hak interpelasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam status kewarganegaraan ganda mantan Menteri Energin dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar belum dibahas secara khusus di internal Fraksi PKS.
"Belum ada arahan apapun dari fraksi. Setahu saya, fraksi belum mengadakan pembahasan mengenai kasus Arcandra," tandasnya. (Baca: JK Beri Sinyal Arcandra Tahar Bakal Kembali Jadi Menteri)
Presiden Jokowi akhirnya mencopot Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM meskipun baru menjabat 20 hari. Pencopotan dilakukan Jokowi setelah status kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar mencuat kepublik.
Dia menambahkan, jika interpelasi disetujui, selanjutnya DPR mengundang Presiden Jokowi untuk hadir memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi yang diusung. Lanjutnya, Presiden Jokowi bisa mengutus pejabat terkaitnya jika berhalangan hadir.
Dia menambahkan, DPR bisa menerima atau menolak penjelasan dari Jokowi atau pemerintah. "Bila menolak penjelasan presiden, maka DPR dapat menggunakan hak DPR lainnya, yakni hak angket (penyelidikan) atau hak menyatakan pendapat," tandasnya.
Namun, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menginginkan Arcandra Tahar kembali menjabat Menteri ESDM.
Politikus Senayan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy mangatakan, hak interpelasi bisa diajukan meskipun sebagian fraksi partai politik di DPR tidak mendukung wacana tersebut.
"Yang perlu dipahami di sini, karena hak interpelasi ini merupakan hak anggota. Maka tidak perlu melibatkan instrumen fraksi, semuanya bisa berjalan sendiri," ucap Aboe kepada Sindonews melalui telepon, Kamis (18/8/2016).
Namun dia mengakui penggunaan hak interpelasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam status kewarganegaraan ganda mantan Menteri Energin dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar belum dibahas secara khusus di internal Fraksi PKS.
"Belum ada arahan apapun dari fraksi. Setahu saya, fraksi belum mengadakan pembahasan mengenai kasus Arcandra," tandasnya. (Baca: JK Beri Sinyal Arcandra Tahar Bakal Kembali Jadi Menteri)
Presiden Jokowi akhirnya mencopot Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM meskipun baru menjabat 20 hari. Pencopotan dilakukan Jokowi setelah status kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar mencuat kepublik.
Dia menambahkan, jika interpelasi disetujui, selanjutnya DPR mengundang Presiden Jokowi untuk hadir memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi yang diusung. Lanjutnya, Presiden Jokowi bisa mengutus pejabat terkaitnya jika berhalangan hadir.
Dia menambahkan, DPR bisa menerima atau menolak penjelasan dari Jokowi atau pemerintah. "Bila menolak penjelasan presiden, maka DPR dapat menggunakan hak DPR lainnya, yakni hak angket (penyelidikan) atau hak menyatakan pendapat," tandasnya.
Namun, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menginginkan Arcandra Tahar kembali menjabat Menteri ESDM.
(kur)