Polri Tahan Tujuh Tersangka Kasus Tenaga Kerja Ilegal ke Malaysia

Selasa, 16 Agustus 2016 - 19:02 WIB
Polri Tahan Tujuh Tersangka...
Polri Tahan Tujuh Tersangka Kasus Tenaga Kerja Ilegal ke Malaysia
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menahan tujuh orang tersangka kasus pengiriman tenaga kerja ilegal ke Malaysia.

Tujuh orang itu berasal dari sejumlah daerah. "Ada tujuh yang di bawa ke sini (Bareskrim), dari Jatim, Jawa Tengah dan Sumut serta Riau," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Adrianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Agus menjelaskan, penahanan tujuh tersangka ini juga terkait dengan kasus kematian Yufrinda Selan, warga Nusa Tenggara Timur yang meninggal di Malaysia beberapa waktu lalu.

"Ada kaitannya dengan kasus Yufrinda, tujuh tersangka kemudian yang tujuh lain pengembangan dari tersangka itu. Ada tersangka-tersangka lain yang berhasil kita identifikasi," tutur Agus.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan mereka sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berfokus pada jaringan di NTT.

Menurut dia, pengungkapan jaringan ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. "Perintah Pak Kapolri untuk menyelidiki, kita lakukan penyelidikan, kita ungkap lah jatingan ini," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus ini telah menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo setelah melakukan kunjungan kerja ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Yufrinda Selan adalah korban TPPO yang meninggal di Malaysia. Ketika jenazahnya dipulangkan dari Malaysia, polisi setempat menyatakan Yufrinda meninggal karena bunuh diri.

Namun keluarga menemukan keanehan di jenazah Yufrinda.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7448 seconds (0.1#10.140)