Soal Cuti Petahana, KPU Atur Sanksi Diskualifikasi

Senin, 15 Agustus 2016 - 15:55 WIB
Soal Cuti Petahana,...
Soal Cuti Petahana, KPU Atur Sanksi Diskualifikasi
A A A
JAKARTA - Aturan wajib cuti bagi calon petahana (incumbent) yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 ternyata belum memasukkan sanksi di dalamnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi domain untuk mengatur sanksi tersebut kini tengah merumuskannya dalam draft Peraturan KPU (PKPU).

“Kalau terkait dengan pelanggaran administratif KPU biasanya merumuskan jenis sanksi administratifnya. Bisa mulai yang sifatnya sedang, sampai berat yaitu penjatuhan didiskualifikasi,” ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Menurut Sigit, potensi untuk penjatuhan sanksi diskualifikasi memang cukup terbuka. Dirinya menyamakan ketika KPU sempat mengatur tentang sanksi bagi calon yang tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya tiga hari sebelum pencoblosan, sanksi administratif juga berupa pembatalan pencalonan.

“Jadi sanksi yang sifatnya administratif itu ranahnya KPU,” kata Sigit.

Meski demikian, hal ini menurut Sigit juga sangat ditentukan oleh hasil konsultasi antara KPU dengan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) nanti. Yang dalam Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa hasil konsultasi adalah wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

“Makanya kita lihat konsultasi KPU dengan DPR bagaimana pandangan akhirnya dan nanti pandangan resmi itu akan KPU sikapi,” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved