Soal Cuti Petahana, KPU Atur Sanksi Diskualifikasi

Senin, 15 Agustus 2016 - 15:55 WIB
Soal Cuti Petahana,...
Soal Cuti Petahana, KPU Atur Sanksi Diskualifikasi
A A A
JAKARTA - Aturan wajib cuti bagi calon petahana (incumbent) yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 ternyata belum memasukkan sanksi di dalamnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi domain untuk mengatur sanksi tersebut kini tengah merumuskannya dalam draft Peraturan KPU (PKPU).

“Kalau terkait dengan pelanggaran administratif KPU biasanya merumuskan jenis sanksi administratifnya. Bisa mulai yang sifatnya sedang, sampai berat yaitu penjatuhan didiskualifikasi,” ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Menurut Sigit, potensi untuk penjatuhan sanksi diskualifikasi memang cukup terbuka. Dirinya menyamakan ketika KPU sempat mengatur tentang sanksi bagi calon yang tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya tiga hari sebelum pencoblosan, sanksi administratif juga berupa pembatalan pencalonan.

“Jadi sanksi yang sifatnya administratif itu ranahnya KPU,” kata Sigit.

Meski demikian, hal ini menurut Sigit juga sangat ditentukan oleh hasil konsultasi antara KPU dengan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) nanti. Yang dalam Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa hasil konsultasi adalah wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

“Makanya kita lihat konsultasi KPU dengan DPR bagaimana pandangan akhirnya dan nanti pandangan resmi itu akan KPU sikapi,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0855 seconds (0.1#10.140)