MA Perberat Hukuman OC Kaligis

Kamis, 11 Agustus 2016 - 09:32 WIB
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis diganjar hukuman 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Hukuman Kaligis diperberat setelah permohonan kasasinya ditolak. "Diperberat dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara," kata anggota Majelis Hakim MA, Krisna Harahap saat dihubungi, Kamis (11/8/2016).

Hukuman seberat itu diputus oleh Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota.

Kaligis adalah terpidana kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Majelis hakim menilai, Kaligis terbukti mengamankan perkara yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hukuman bagi mantan politikus Partai Nasdem ini bertambah di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Kaligis mengajukan kasasi ke MA yang kemudian memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)