Eks Ketua PN Jakut Tak Tahu Ada Dugaan Suap di Sengketa Golkar

Jum'at, 05 Agustus 2016 - 14:13 WIB
Eks Ketua PN Jakut Tak...
Eks Ketua PN Jakut Tak Tahu Ada Dugaan Suap di Sengketa Golkar
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Lilik Mulyadi mengaku tidak mengetahui adanya dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa Partai Golkar antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono di PN Jakut.

Sevelum menjabat sebagai Hakim Tinggi, Mulyadi merupakan ketua majelis hakim yang memutus perkara sengketa kepengurusan Golkar di PN Jakut.

"Saya itu pegang perkara cuma satu di PN Jakarta Utara, perkara Golkar," kata Mulyadi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).

Mulyadi menilai, sengketa Golkar merupakan perkara yang dia anggap besar. Karenanya, kala itu, Mulyadi memanggil wakilnya untuk turut serta menjadi anggota dan hakim dalam persidangan.

Diakui Mulyadi, selama mengurus perkara Golkar, dirinya tidak pernah bertemu dengan dua bilah pihak yang bersengketa. Karenanya, dia tidak mengetahui soal dugaan suap yang mewarnai putusan sengketa Golkar.

"Pokoknya soal Partai Golkar, tidak ada yang menghadap saya. Saya tidak mau dengar siapa-siapa," ucap Mulyadi.

Sebelumnya, dalam sidang kasus dagang perkara di Mahkamah Agung (MA), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sepak terjang Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, dalam mengatur sejumlah perkara di tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK) di MA.

Setidaknya ada enam perkara yang disebutkan jaksa KPK diatur oleh Andri. Salah satunya merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie vs Agung Laksono. Jaksa KPK menyebutkan, dalam mengatur perkara tersebut Andri mendapat pesanan dari besan Sekretaris MA, Nurhadi, bernama Taufik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8222 seconds (0.1#10.140)