Tiga Alasan KAHMI Ingin Proses Hukum Saut Situmorang Lanjut
A
A
A
JAKARTA - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bertekad meneruskan proses hukum terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Langkah tersebut diputuskan setelah Saut terbukti melakukan pelanggaran sedang lantaran menyinggung soal HMI dalam acara talk show di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kami sudah koordinasi dan akan minta kejelasan dari Polri soal proses hukum Saut Situmorang. Ini pembelajaran hukum bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statement," kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI, Manimbang Kahariady kepada Sindonews, Kamis (4/8/2016).
Hariady menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan KAHMI melanjutkan proses hukum Saut Situmorang. Pertama, sebagai pejabat publik yang dilakukan Saut dinilai tidak etis dan tidak mendidik.
(Baca juga: Komite Etik KPK Sebut Saut Situmorang Melakukan Pelanggaran)
Kedua, Saut dinilai telah menyebarkan konten provokatif, tendensius serta memberi stigma negatif terhadap HMI. "Secara moral kami sangat dirugikan. Pengkaderan adalah jantung organisasi, sementara itu stigma negatif telah ditempelkan," ucap Hariady.
Ketiga, proses hukum juga untuk mengingatkan pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan dan tindakan.
"Pejabat publik harus punya tanggung jawab moral, bersikap adil dan proporsional. Tidak mudah keluarkan statement yang mengundang persepsi negatif dari masyarakat," tegas Hariady.
Langkah tersebut diputuskan setelah Saut terbukti melakukan pelanggaran sedang lantaran menyinggung soal HMI dalam acara talk show di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kami sudah koordinasi dan akan minta kejelasan dari Polri soal proses hukum Saut Situmorang. Ini pembelajaran hukum bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statement," kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI, Manimbang Kahariady kepada Sindonews, Kamis (4/8/2016).
Hariady menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan KAHMI melanjutkan proses hukum Saut Situmorang. Pertama, sebagai pejabat publik yang dilakukan Saut dinilai tidak etis dan tidak mendidik.
(Baca juga: Komite Etik KPK Sebut Saut Situmorang Melakukan Pelanggaran)
Kedua, Saut dinilai telah menyebarkan konten provokatif, tendensius serta memberi stigma negatif terhadap HMI. "Secara moral kami sangat dirugikan. Pengkaderan adalah jantung organisasi, sementara itu stigma negatif telah ditempelkan," ucap Hariady.
Ketiga, proses hukum juga untuk mengingatkan pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan dan tindakan.
"Pejabat publik harus punya tanggung jawab moral, bersikap adil dan proporsional. Tidak mudah keluarkan statement yang mengundang persepsi negatif dari masyarakat," tegas Hariady.
(maf)