Bareskrim Polri Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bali
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur di Bali. Sebanyak sembilan anak di bawah umur berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian.
"Sekarang sudah di shelter di Bali, makanya untuk undang-undangnya kita tidak terkonsentrasi di UU TPPO tapi kita terkonsentrasi di UU Perlindungan Anak," ujar Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Umar menjelaskan, kesembilan anak tersebut dipekerjakan di sebuah tempat terapi spa di Bali dengan iming-iming gaji sebesar Rp20 juta per bulan dengan uang tanbahan Rp100.000 setiap satu kali melakukan terapi.
"Tapi waktu praktiknya hanya menerima gaji Rp6 juta per bulan," jelasnya.
Dalam kasus ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tehadap pemilik spa yang juga telah melakukan rekrutmen, penampungan sementara, dan eksploitasi.
"Orangnya jelas semua, makanya kita tidak terlalu tergesa-gesa untuk menentukan tersangka. Kita sedang melakukan upaya-upaya untuk pengumpulan alat bukti," jelasnya.
"Sekarang sudah di shelter di Bali, makanya untuk undang-undangnya kita tidak terkonsentrasi di UU TPPO tapi kita terkonsentrasi di UU Perlindungan Anak," ujar Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Umar menjelaskan, kesembilan anak tersebut dipekerjakan di sebuah tempat terapi spa di Bali dengan iming-iming gaji sebesar Rp20 juta per bulan dengan uang tanbahan Rp100.000 setiap satu kali melakukan terapi.
"Tapi waktu praktiknya hanya menerima gaji Rp6 juta per bulan," jelasnya.
Dalam kasus ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tehadap pemilik spa yang juga telah melakukan rekrutmen, penampungan sementara, dan eksploitasi.
"Orangnya jelas semua, makanya kita tidak terlalu tergesa-gesa untuk menentukan tersangka. Kita sedang melakukan upaya-upaya untuk pengumpulan alat bukti," jelasnya.
(kri)