Bareskrim Segera Periksa Pegawai Imigrasi Terkait Kasus TPPO 23 WNI
Senin, 01 Agustus 2016 - 13:24 WIB
Bareskrim Segera Periksa Pegawai Imigrasi Terkait Kasus TPPO 23 WNI
A
A
A
JAKARTA - Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, penyidik Bareskrim dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pegawai imigrasi terkait kasus TPPO di Malaysia.
"Minggu ini kita panggil oknum imigrasi DKI untuk dilakukan pendalaman," ujar Umar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Umar menegaskan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada indikasi keterlibatannya dalam membuat pasport maka penyidik langsung menetapkan pegawai imigrasi sebagai tersangka.
"Dari hasil korban dan dari tersangka (W dan V) yang kita dapat sudah jelas ada kerja samanya akan dalami lagi. Mungkin dari oknum Imigrasi bisa berpotensi menjadi tersangkanya," tegas Umar.
Dia juga menjelaskan, sesuai keterangan W dan V, keterlibatan pegawai Imigrasi adalah membuat paspor dengan menggunakan dokumen palsu. "Seolah-olah orang tersebut (korban) pernah mempunyai pasport padahal tidak pernah. Hanya foto saja yang masih utuh, yakni foto korban," jelas Umar.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yaitu W, V dan D karena telah melakukan TPPO di Malaysia terhadap 23 orang dengan dalih dipekerjakan di restoran, tetapi malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Minggu ini kita panggil oknum imigrasi DKI untuk dilakukan pendalaman," ujar Umar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Umar menegaskan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada indikasi keterlibatannya dalam membuat pasport maka penyidik langsung menetapkan pegawai imigrasi sebagai tersangka.
"Dari hasil korban dan dari tersangka (W dan V) yang kita dapat sudah jelas ada kerja samanya akan dalami lagi. Mungkin dari oknum Imigrasi bisa berpotensi menjadi tersangkanya," tegas Umar.
Dia juga menjelaskan, sesuai keterangan W dan V, keterlibatan pegawai Imigrasi adalah membuat paspor dengan menggunakan dokumen palsu. "Seolah-olah orang tersebut (korban) pernah mempunyai pasport padahal tidak pernah. Hanya foto saja yang masih utuh, yakni foto korban," jelas Umar.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yaitu W, V dan D karena telah melakukan TPPO di Malaysia terhadap 23 orang dengan dalih dipekerjakan di restoran, tetapi malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
(kri)