Diiming-imingi Kerja di Restoran, 23 WNI Jadi Korban TPPO di Malaysia
Senin, 01 Agustus 2016 - 11:50 WIB
Diiming-imingi Kerja di Restoran, 23 WNI Jadi Korban TPPO di Malaysia
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia sebanyak 23 warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana, 23 korban tersebut direkrut oleh salah satu mantan pengawai penyalur tenaga kerja Indonesia resmi (PJTKI).
"Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK," ujar Umar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Umar menjelaskan, seluruh korban setiap harinya harus melayani lelaki hidung belang sebanyak sembilan kali dengan bayaran tertunda hingga dua bulan, setelah itu uangnya di potong dalih-dalih membayar utang.
"Padahal saat diberangkatkan ke Malaysia seluruh korban dikenakan biaya Rp10 hingga Rp15 juta," jelas Umar.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka satu di antaranya pasangan suami istri dengan inisial W (suami) dan V (istri) dan salah satu pegawai imigrasi dengan inisial D.
Menurut Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana, 23 korban tersebut direkrut oleh salah satu mantan pengawai penyalur tenaga kerja Indonesia resmi (PJTKI).
"Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK," ujar Umar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Umar menjelaskan, seluruh korban setiap harinya harus melayani lelaki hidung belang sebanyak sembilan kali dengan bayaran tertunda hingga dua bulan, setelah itu uangnya di potong dalih-dalih membayar utang.
"Padahal saat diberangkatkan ke Malaysia seluruh korban dikenakan biaya Rp10 hingga Rp15 juta," jelas Umar.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka satu di antaranya pasangan suami istri dengan inisial W (suami) dan V (istri) dan salah satu pegawai imigrasi dengan inisial D.
(kri)