Berkas Perkara M Sanusi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"Hari ini tahap dua untuk kasus reklamasi dan TPPU M Sanusi," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
Menurut dia, selanjutnya berkas akan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan akan segera disidangkan. M Sanusi yang dikonfirmasi usai pemeriksaan menyatakan siap untuk menjalani persidangan. "Dua-duanya sudah P 21, doain saja ya," ungkap Sanusi.
Sementara itu, pengacara Sanusi, Krisna Murti mengatakan, kliennya siap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Krisna, penyidik KPK menggabungkan hasil penyidikan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu berkas perkara. "Untuk tindak pidana korupsi dan TPPU-nya digabungkan tadi untuk diberangkatkan," katanya.
Terkait kasus TPPU M Sanusi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 30 Juni lalu.
Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dia disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Sangkaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap yang mewarnai pembahasan raperda mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
"Hari ini tahap dua untuk kasus reklamasi dan TPPU M Sanusi," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
Menurut dia, selanjutnya berkas akan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan akan segera disidangkan. M Sanusi yang dikonfirmasi usai pemeriksaan menyatakan siap untuk menjalani persidangan. "Dua-duanya sudah P 21, doain saja ya," ungkap Sanusi.
Sementara itu, pengacara Sanusi, Krisna Murti mengatakan, kliennya siap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Krisna, penyidik KPK menggabungkan hasil penyidikan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu berkas perkara. "Untuk tindak pidana korupsi dan TPPU-nya digabungkan tadi untuk diberangkatkan," katanya.
Terkait kasus TPPU M Sanusi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 30 Juni lalu.
Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dia disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Sangkaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap yang mewarnai pembahasan raperda mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
(dam)