Mayoritas Fraksi DPR Setuju Perppu Kebiri Jadi UU
A
A
A
JAKARTA - Mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Fraksi yang menyatakan setuju terhadap perppu yang di dalamnya juga mengatur hukuman kebiri itu antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sedangkan mereka yang belum menyatakan sikap adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"PKS menyatakan kami tidak akan memberikan pendapat pada sidang ini karena kami tidak ingin ada kesalahan prosedur yang fatal berkaitan dengan konstitusi," ujar Ketua kelompok Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah dalam rapat bersama pemerintah, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Kendati demikian, dia menegaskan belum menyatakan sikap bukan berarti fraksinya tidak mendukung perlindungan anak atau pemberatan hukuman terhadap anak. "Kita perlu proses yang matang dalam pembahasan," ujar Ledia.
Seperti diketahui, dalam perppu itu diatur tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Adapun pelaku dapat dikenakan hukuman kebiri, bahkan sampai hukuman mati. (Baca juga: Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Kejahatan Seksual)
Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu memohon maaf karena belum bisa menyampaikan sikapnya atas Perppu Perlindungan Anak tersebut. "Kami mohon waktu untuk konsultasi dengan pimpinan partai dan fraksi karena ini prinsipil," tutur Khatibul.
Sementara itu Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, masih banyak pandangan aktivis dan masyarakat yang belum tertampung dalam Perppu tersebut. "Di antaranya perlindungan korban," ucap Rahayu.
Dia menambahkan, Fraksi Gerindra menyatakan isu perlindungan anak merupakan isu nasional, bukan isu politik. "Yang perlu dipikirkan dengan matang dan dipersiapkan sebaik-baiknya," ucapnya.
Dengan demikian, Fraksi Partai Gerindra belum menyampaikan sikapnya atas nasib Perppu Perlindungan Anak. "Kami butuh waktu untuk meminta masukan pimpinan fraksi," katanya.
Kendati demikian, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui pembahasan Perppu Perlindungan Anak dilanjutkan di tingkat II.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengapresiasi sikap mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR yang menyetujui Perppu itu disahkan menjadi UU. "Kalau sudah disetujui dan diangkat sebagai UU, berarti siapapun tetap harus tunduk di bawah hukum," kata Yohana.
Fraksi yang menyatakan setuju terhadap perppu yang di dalamnya juga mengatur hukuman kebiri itu antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sedangkan mereka yang belum menyatakan sikap adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"PKS menyatakan kami tidak akan memberikan pendapat pada sidang ini karena kami tidak ingin ada kesalahan prosedur yang fatal berkaitan dengan konstitusi," ujar Ketua kelompok Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah dalam rapat bersama pemerintah, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Kendati demikian, dia menegaskan belum menyatakan sikap bukan berarti fraksinya tidak mendukung perlindungan anak atau pemberatan hukuman terhadap anak. "Kita perlu proses yang matang dalam pembahasan," ujar Ledia.
Seperti diketahui, dalam perppu itu diatur tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Adapun pelaku dapat dikenakan hukuman kebiri, bahkan sampai hukuman mati. (Baca juga: Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Kejahatan Seksual)
Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu memohon maaf karena belum bisa menyampaikan sikapnya atas Perppu Perlindungan Anak tersebut. "Kami mohon waktu untuk konsultasi dengan pimpinan partai dan fraksi karena ini prinsipil," tutur Khatibul.
Sementara itu Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, masih banyak pandangan aktivis dan masyarakat yang belum tertampung dalam Perppu tersebut. "Di antaranya perlindungan korban," ucap Rahayu.
Dia menambahkan, Fraksi Gerindra menyatakan isu perlindungan anak merupakan isu nasional, bukan isu politik. "Yang perlu dipikirkan dengan matang dan dipersiapkan sebaik-baiknya," ucapnya.
Dengan demikian, Fraksi Partai Gerindra belum menyampaikan sikapnya atas nasib Perppu Perlindungan Anak. "Kami butuh waktu untuk meminta masukan pimpinan fraksi," katanya.
Kendati demikian, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui pembahasan Perppu Perlindungan Anak dilanjutkan di tingkat II.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengapresiasi sikap mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR yang menyetujui Perppu itu disahkan menjadi UU. "Kalau sudah disetujui dan diangkat sebagai UU, berarti siapapun tetap harus tunduk di bawah hukum," kata Yohana.
(dam)