KPK Kembali Periksa Lima Saksi Terkait TPPU Sanusi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sanusi.
Mantan politikus Partai Gerindra itu tak diperiksa sendirian. Hari ini, penyidik KPK juga memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan. Kelimanya yakni, Vidya listiyana, Riyantono, Musa, Danu Wira, dan Biyoumizal.
"Lima pekerja swasta akan dimintai keterangan untuk tersangka M Sanusi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2016).
Sehari sebelumnya, KPK juga memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan. Yuyuk menuturkan, dari 10 saksi yang berlatar belakang swasta tersebut, ada beberapa di antaranya berasal dari perusahaan otomotif di mana Sanusi membeli beberapa mobil pribadinya yang kini telah disita KPK.
"Ada beberapa perusahaan otomotif untuk konfirmasi aset-aset mobil," ucap Yuyuk.
Terkait kasus TPPU M Sanusi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidik (Sprindik) pada 30 Juni 2016 lalu. M Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Sangkaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang mewarnai pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Mantan politikus Partai Gerindra itu tak diperiksa sendirian. Hari ini, penyidik KPK juga memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan. Kelimanya yakni, Vidya listiyana, Riyantono, Musa, Danu Wira, dan Biyoumizal.
"Lima pekerja swasta akan dimintai keterangan untuk tersangka M Sanusi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2016).
Sehari sebelumnya, KPK juga memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan. Yuyuk menuturkan, dari 10 saksi yang berlatar belakang swasta tersebut, ada beberapa di antaranya berasal dari perusahaan otomotif di mana Sanusi membeli beberapa mobil pribadinya yang kini telah disita KPK.
"Ada beberapa perusahaan otomotif untuk konfirmasi aset-aset mobil," ucap Yuyuk.
Terkait kasus TPPU M Sanusi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidik (Sprindik) pada 30 Juni 2016 lalu. M Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Sangkaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang mewarnai pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
(kri)