Telusuri TPPU M Sanusi, KPK Periksa 11 Saksi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Hari ini, penyidik KPK memanggil 11 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Saksi-saksi tersebut yakni, Trian Subekhi, Hermanto, Anne Meyanne Alwie, Danu Wira, Wahyu Dewanto, Dodi setiadi, Nada Widjajanti, Hendrikus Kangean, Hauwanto Chandranata, dan Syawal Hasibuan. 10 saksi tersebut merupakan pekerja swasta.
Sementara itu, satu saksi lainnya yakni, Pontas Pane yang merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. "Selurunya dimintai keterangan untuk tersangka M Sanusi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2016).
Terkait kasus TPPU M Sanusi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidik (Sprindik) pada 30 Juni lalu. M Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Sangkaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang mewarnai pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Saksi-saksi tersebut yakni, Trian Subekhi, Hermanto, Anne Meyanne Alwie, Danu Wira, Wahyu Dewanto, Dodi setiadi, Nada Widjajanti, Hendrikus Kangean, Hauwanto Chandranata, dan Syawal Hasibuan. 10 saksi tersebut merupakan pekerja swasta.
Sementara itu, satu saksi lainnya yakni, Pontas Pane yang merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. "Selurunya dimintai keterangan untuk tersangka M Sanusi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2016).
Terkait kasus TPPU M Sanusi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidik (Sprindik) pada 30 Juni lalu. M Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Sangkaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang mewarnai pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
(kri)