Politikus PPP Ini Pertanyakan Perkembangan Kasus Reklamasi

Rabu, 13 Juli 2016 - 21:57 WIB
Politikus PPP Ini Pertanyakan...
Politikus PPP Ini Pertanyakan Perkembangan Kasus Reklamasi
A A A
JAKARTA - Perkembangan kasus pembahasan Raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan reklamasi pantai Jakarta Utara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan.

KPK ‎dianggap hanya fokus kepada tersangka anggota DPRD DKI M Sanusi, yang juga sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Itu nanti akan kita tanyakan dalam rapat dengar pendapat atau raker Komisi III dengan KPK, tapi kalau ditanya kok belum ya kita tidak tahu apa yang sudah dimiliki oleh KPK dan belum dimiliki KPK," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ‎saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7/2016).

Arsul mengakui ‎memang penyidik KPK masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang menyeret beberapa anggota DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sehingga, masyarakat harus menunggu hasil perkembangan kasus tersebut. "Ya saya normatif saja, ini kan masih proses hukum ya, proses hukum itu tentu bisa berkembang. Kalau kemudian belum menyeret ke yang lain ya barangkali dua alat buktinya belum mencukupi, kan biasanya menunggu juga proses pengadilan sebagai bahan," imbuhnya.

Kendati demikian, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini enggan menilai kinerja penyidik KPK dalam menangani kasus itu, karena masih dalam proses hukum.
"Sesuatu yang masih dalam proses itu jangan buru-buru dinilai, saya tidak mau menilai sesuatu yang masih dalam proses hukum. Itu kan masih berjalan," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum M Sanusi Krisna Murti mengaku bingung sekaligus tidak menyangka bahwa kliennya bisa ditetapkan sebagai tersangka TPPU. "Kita langsung ketemu dengan bang Uci (Sanusi). Bang Uci sendiri bingung (Penetapan tersangka itu)," ujar Krisna.

Pihaknya pun langsung mencari tahu mengenai aset milik M Sanusi. Bahkan dari hasil penelusurannya itu, dan dari hasil penelusuran tidak ditemukan indikasi adanya TPPU.

"Karena itu kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka kepada Sanusi. Dasarnya apa dengan penetapan ini? Oke, ini jadi kewenangan penyidik, maka nanti kami akan kami jawab di pengadilan. Fakta materilnya nanti kita siapkan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5184 seconds (0.1#10.140)