Ditinggal Husni Kamil, KPU Akan Surati Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini kehilangan ketuanya, yakni Husni Kamil Manik yang wafat pada 7 Juli 2016.
Dengan demikian, saat ini KPU hanya beranggotakan enam orang komisioner. Hadar Nafis Gumay telah ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, menggantikan Husni. (Baca juga: Komisioner Sepakat Tunjuk Hadar Gumay Jadi Plt Ketua KPU)
Menyikapi kondisi tersebut, komisioner KPU bersepakat untuk mengirikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginformasikan perihal kekurangan jumlah komisioner KPU.
Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, berdasarkan undang-undang, komisioner KPU harus beranggotakan tujuh orang. Sementara pasca wafatnya Husni Kamil Manik, komisioner KPU hanya berjumlah enam orang.
"Untuk memberitahu komisioner sekarang tinggal enam, kurang satu," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Dia menilai Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan siapa sosok yang akan mengisisatu kursi komisioner KPU. Menurut dia, institusinya sebatas menyampaikan keterangan bahwa KPU membutuhkan penggantian personel.
"Termasuk melantik. Nanti Presiden lah yang melihat hasil fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU) 2012 lalu, siapa urutan selanjutnya," ucap Arief.
Dengan demikian, saat ini KPU hanya beranggotakan enam orang komisioner. Hadar Nafis Gumay telah ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, menggantikan Husni. (Baca juga: Komisioner Sepakat Tunjuk Hadar Gumay Jadi Plt Ketua KPU)
Menyikapi kondisi tersebut, komisioner KPU bersepakat untuk mengirikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginformasikan perihal kekurangan jumlah komisioner KPU.
Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, berdasarkan undang-undang, komisioner KPU harus beranggotakan tujuh orang. Sementara pasca wafatnya Husni Kamil Manik, komisioner KPU hanya berjumlah enam orang.
"Untuk memberitahu komisioner sekarang tinggal enam, kurang satu," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Dia menilai Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan siapa sosok yang akan mengisisatu kursi komisioner KPU. Menurut dia, institusinya sebatas menyampaikan keterangan bahwa KPU membutuhkan penggantian personel.
"Termasuk melantik. Nanti Presiden lah yang melihat hasil fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU) 2012 lalu, siapa urutan selanjutnya," ucap Arief.
(dam)