Reaksi Kakak Sanusi Terkait Penetapan Adiknya Jadi Tersangka TPPU
A
A
A
JAKARTA - Kakak kandung tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohamad Sanusi yaitu Muhammad Taufik mengaku belum mendapat kabar terkait penetapan tersangka adiknya itu.
Namun, dirinya mengatakan, jika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan main-main. Sudah melalui tahapan penyelidikan yang mendalam.
"Saya kira, KPK enggak sedang mencari-cari (kesalahan) lah. KPK sudah menjalani mekanismenya sesuai yang peraturan yang berlaku," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Sebagai keluarga, Taufik mengaku bisa menerima apapun keputusan yang ditetapkan KPK. Apalagi, jika keputusan ini sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Jadi silakan saja, asalkan sesuai mekanisme," kata Taufik.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD dari Fraksi Partai Gerindra yang sudah mengundurkan diri Mohamad Sanusi terancam dimiskinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ihwal ini akan terjadi setelah KPK resmi mengumumkan penetapan Sanusi sebagai tersangka TPPU.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi dan zonasi Pantai dan Teluk Jakarta dan hasil gelar perkara (ekspose) akhir KPK resmi menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka pencucian uang.
Sanusi diduga secara aktif melakukan perbuatan TPPU di antaranya berupa menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayar, mengalihkan harta kekayaan diketahui dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dan sumber uang tersebut.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka MNS sebagai anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 ditandatangani (pimpinan KPK) pada 30 Juni 2016 ," kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Atas perbuatannya, Sanusi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Priharsa melanjutkan, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah aset atau harta kekayaan Sanusi terkait perkara TPPU. "Yang sudah disita di antaranya barang bergerak, mobil, dan uang. Informasi detail saya belum dapat, nanti saya tanya ke penyidik," bebernya.
Namun, dirinya mengatakan, jika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan main-main. Sudah melalui tahapan penyelidikan yang mendalam.
"Saya kira, KPK enggak sedang mencari-cari (kesalahan) lah. KPK sudah menjalani mekanismenya sesuai yang peraturan yang berlaku," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Sebagai keluarga, Taufik mengaku bisa menerima apapun keputusan yang ditetapkan KPK. Apalagi, jika keputusan ini sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Jadi silakan saja, asalkan sesuai mekanisme," kata Taufik.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD dari Fraksi Partai Gerindra yang sudah mengundurkan diri Mohamad Sanusi terancam dimiskinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ihwal ini akan terjadi setelah KPK resmi mengumumkan penetapan Sanusi sebagai tersangka TPPU.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi dan zonasi Pantai dan Teluk Jakarta dan hasil gelar perkara (ekspose) akhir KPK resmi menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka pencucian uang.
Sanusi diduga secara aktif melakukan perbuatan TPPU di antaranya berupa menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayar, mengalihkan harta kekayaan diketahui dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dan sumber uang tersebut.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka MNS sebagai anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 ditandatangani (pimpinan KPK) pada 30 Juni 2016 ," kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Atas perbuatannya, Sanusi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Priharsa melanjutkan, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah aset atau harta kekayaan Sanusi terkait perkara TPPU. "Yang sudah disita di antaranya barang bergerak, mobil, dan uang. Informasi detail saya belum dapat, nanti saya tanya ke penyidik," bebernya.
(kri)