Panitera Pengganti PN Jakpus Resmi Jadi Tersangka KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Santoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk memengaruhi putusan perkara perdata di PN Jakpus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Santoso ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap menerima suap untuk memengaruhi putusan hakim.
"Santoso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Putusan hakim yang dimaksud Basaria yakni terkait perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) selaku pihak tergugat dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) sebagai pihak penggugat. (Baca: KPK Kembali Tangkap Pejabat Negara)
Dia menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, ada putusan hakim pada Kamis, 30 Juni 2016 yang menolak gugatan PT MMS. "Santoso menerima suap dari PT KTP selaku pihak tergugat agar perkaranya dimenangkan hakim," jelasnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Santoso ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap menerima suap untuk memengaruhi putusan hakim.
"Santoso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Putusan hakim yang dimaksud Basaria yakni terkait perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) selaku pihak tergugat dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) sebagai pihak penggugat. (Baca: KPK Kembali Tangkap Pejabat Negara)
Dia menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, ada putusan hakim pada Kamis, 30 Juni 2016 yang menolak gugatan PT MMS. "Santoso menerima suap dari PT KTP selaku pihak tergugat agar perkaranya dimenangkan hakim," jelasnya.
(kur)