MKD Sebut Belum Tentu Fadli Zon dan Rachel Langgar Kode Etik

Kamis, 30 Juni 2016 - 21:32 WIB
MKD Sebut Belum Tentu...
MKD Sebut Belum Tentu Fadli Zon dan Rachel Langgar Kode Etik
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berpendapat bahwa belum tentu Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR Rachel Maryam melanggar kode etik.

Hal demikian dikatakan Wakil Ketua MKD DPR Hamka Haq menanggapi laporan dari koalisi anti katabelece‎ DPR. "Menunggu konteksnya apa benar begitu permintaan Fadli Zon atau gimana bunyi kalimatnya," kata Hamka Haq saat dihubungi wartawan, Kamis (30/6/2016).

Dia mengaku belum membaca isi laporan dari koalisi yang terdiri dari ‎Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center (IBC) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Maka itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku belum mengetahui duduk perkara Fadli Zon dan Rachel Maryam. ‎Dia pun mengatakan, MKD akan memproses laporan dari koalisi itu jika memenuhi syarat.

"Kita nanti akan melihat apakah ada etika yang dilanggar, kalau memang ada baru dirapatkan oleh pimpinan MKD untuk ditindaklanjuti atau tidak," ungkapnya.

Dia menambahkan, semua pihak termasuk pelapor dan terlapor akan dimintai keterangannya jika ‎laporan koalisi itu memenuhi syarat. "Jadi kita lihat dulu pasal-pasal apa yang dilanggar kalau ada pelanggaran," ucapnya.

Diketahui, kedua politikus Partai Gerindra itu dilaporkan terkait permohonan fasilitas penjemputan dan bantuan transportasi dari pemerintah untuk keluarga mereka di luar negeri.

Fadli Zon dilaporkan karena meminta bantuan penjemputan dan pendampingan untuk putrinya, Shafa Sabila Fadli selama perjalanan di New York ke Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan Konsul Jenderal RI di New York.

Sementara Rachel dilaporkan karena meminta bantuan penjemputan dan transportasi lokal selama dia dan keluarganya berkunjung di Paris kepada Duta Besar RI untuk Republik Prancis.

Atas hal itu, Fadli Zon dan Rachel Maryam dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 4 peraturan DPR tentang kode etik DPR.
(maf)
Berita Terkait
Cermati, Perubahan Prilaku...
Cermati, Perubahan Prilaku Konsumen hingga PascaPandemi
Pramuka Diharapkan Jadi...
Pramuka Diharapkan Jadi Contoh Perubahan Prilaku
Prilaku Protokol Kesehatan...
Prilaku Protokol Kesehatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
Bangkitnya Destinasi...
Bangkitnya Destinasi Wisata Lokal
Banking Consumer Megashifts
Banking Consumer Megashifts
Begini Cara Bobby Nasution...
Begini Cara Bobby Nasution Hilangkan Prilaku KKN di Pemko Medan
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved