MKD Sebut Belum Tentu Fadli Zon dan Rachel Langgar Kode Etik

Kamis, 30 Juni 2016 - 21:32 WIB
MKD Sebut Belum Tentu...
MKD Sebut Belum Tentu Fadli Zon dan Rachel Langgar Kode Etik
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berpendapat bahwa belum tentu Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR Rachel Maryam melanggar kode etik.

Hal demikian dikatakan Wakil Ketua MKD DPR Hamka Haq menanggapi laporan dari koalisi anti katabelece‎ DPR. "Menunggu konteksnya apa benar begitu permintaan Fadli Zon atau gimana bunyi kalimatnya," kata Hamka Haq saat dihubungi wartawan, Kamis (30/6/2016).

Dia mengaku belum membaca isi laporan dari koalisi yang terdiri dari ‎Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center (IBC) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Maka itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku belum mengetahui duduk perkara Fadli Zon dan Rachel Maryam. ‎Dia pun mengatakan, MKD akan memproses laporan dari koalisi itu jika memenuhi syarat.

"Kita nanti akan melihat apakah ada etika yang dilanggar, kalau memang ada baru dirapatkan oleh pimpinan MKD untuk ditindaklanjuti atau tidak," ungkapnya.

Dia menambahkan, semua pihak termasuk pelapor dan terlapor akan dimintai keterangannya jika ‎laporan koalisi itu memenuhi syarat. "Jadi kita lihat dulu pasal-pasal apa yang dilanggar kalau ada pelanggaran," ucapnya.

Diketahui, kedua politikus Partai Gerindra itu dilaporkan terkait permohonan fasilitas penjemputan dan bantuan transportasi dari pemerintah untuk keluarga mereka di luar negeri.

Fadli Zon dilaporkan karena meminta bantuan penjemputan dan pendampingan untuk putrinya, Shafa Sabila Fadli selama perjalanan di New York ke Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan Konsul Jenderal RI di New York.

Sementara Rachel dilaporkan karena meminta bantuan penjemputan dan transportasi lokal selama dia dan keluarganya berkunjung di Paris kepada Duta Besar RI untuk Republik Prancis.

Atas hal itu, Fadli Zon dan Rachel Maryam dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 4 peraturan DPR tentang kode etik DPR.
(maf)
Berita Terkait
Cermati, Perubahan Prilaku...
Cermati, Perubahan Prilaku Konsumen hingga PascaPandemi
Pramuka Diharapkan Jadi...
Pramuka Diharapkan Jadi Contoh Perubahan Prilaku
Prilaku Protokol Kesehatan...
Prilaku Protokol Kesehatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
Bangkitnya Destinasi...
Bangkitnya Destinasi Wisata Lokal
Banking Consumer Megashifts
Banking Consumer Megashifts
Begini Cara Bobby Nasution...
Begini Cara Bobby Nasution Hilangkan Prilaku KKN di Pemko Medan
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved