Pihak Harun Klarifikasi Isu yang Mendompleng Seleksi Calon Kapolri
Selasa, 28 Juni 2016 - 17:51 WIB
Pihak Harun Klarifikasi Isu yang Mendompleng Seleksi Calon Kapolri
A
A
A
JAKARTA - M Hendra Kusuma Jaya, selaku kuasa hukum Harun Abidin merespons isu yang mendompleng proses seleksi calon Kapolri Komjen Pol Tito Kanavian di Komisi III DPR. Dia menjelaskan, bahwa Cedrus Investment bukan investor yang menanamkan dananya di Indonesia.
Sebaliknya, dia menegaskan, Harun Abidin yang menjadi investor untuk Cedrus dengan menempatkan sejumlah saham milikya di Cedrus Investment (Hongkong) untuk dikelola. Namun, kata dia yang terjadi malah akhirnya saham-saham miliknya tersebut hilang tidak jelas rimbanya, di mana salah satunya adalah saham emiten Indonesia, yaitu Cakra Mineral.
"Saat ditanyakan, Rani T Jarkas selaku CEO Cedrus tidak pernah bisa memberikan penjelasan kemana hilangnya saham-saham tersebut, jika sudah dijual, kemana hasil penjualannya?" ujar Hendra melalui siaran persnya, Selasa (28/6/2016).
Dia juga menuding, Cedrus investment tidak memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas di Hongkong serta profil Rani T Jarkas yang ternyata telah dilarang untuk melakukan usaha di Amerika Serikat karena banyak merugikan nasabahnya. "Silakan anda googling tentang profil Rani dan Cedrus tersebut," ucapnya. (Baca: Fraksi di DPR Kompak Loloskan Tito Karnavian Kapolri)
Dalam kesempatan seleksi calon Kapolri di Komisi III DPR ada yang mengungkapkan tentang investor asing yang dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas laporan yang dibuat oleh seorang pengusaha Indonesia.
Sebaliknya, dia menegaskan, Harun Abidin yang menjadi investor untuk Cedrus dengan menempatkan sejumlah saham milikya di Cedrus Investment (Hongkong) untuk dikelola. Namun, kata dia yang terjadi malah akhirnya saham-saham miliknya tersebut hilang tidak jelas rimbanya, di mana salah satunya adalah saham emiten Indonesia, yaitu Cakra Mineral.
"Saat ditanyakan, Rani T Jarkas selaku CEO Cedrus tidak pernah bisa memberikan penjelasan kemana hilangnya saham-saham tersebut, jika sudah dijual, kemana hasil penjualannya?" ujar Hendra melalui siaran persnya, Selasa (28/6/2016).
Dia juga menuding, Cedrus investment tidak memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas di Hongkong serta profil Rani T Jarkas yang ternyata telah dilarang untuk melakukan usaha di Amerika Serikat karena banyak merugikan nasabahnya. "Silakan anda googling tentang profil Rani dan Cedrus tersebut," ucapnya. (Baca: Fraksi di DPR Kompak Loloskan Tito Karnavian Kapolri)
Dalam kesempatan seleksi calon Kapolri di Komisi III DPR ada yang mengungkapkan tentang investor asing yang dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas laporan yang dibuat oleh seorang pengusaha Indonesia.
(kur)