Kuasa Hukum Sanusi Bantah Aset Kliennya Hasil Korupsi

Kamis, 23 Juni 2016 - 16:03 WIB
Kuasa Hukum Sanusi Bantah...
Kuasa Hukum Sanusi Bantah Aset Kliennya Hasil Korupsi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap aset milik mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Sanusi.

Pengacara Sanusi, Krisna Murthi pun membantah jika sejumlah aset milik kliennya disebut sebagai hasil korupsi atau suap. "Minggu kemarin pemeriksaan aset-aset. Ada pemberian tahun 2004 dari mana gitu. Enggak ada aset-aset yang disita oleh KPK. Hanya mencocokkan dan meng-clear-kan saja pembelian bagaimana," ujar Krisna di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).

Krisna menjelaskan, Sanusi merupakan seorang pengusaha. Profesi tersebut digeluti Sanusi sejak lama, bahkan sebelum menjadi anggota dewan di DPRD DKI Jakarta. Sehingga, aset atau uang yang diduga merupakan hasil suap disebut Krisna sebagai milik pribadi kliennya.

"Itu uang pribadinya Bang Uci saja. Toh dia juga sebelum jadi anggota dewan, dia jadi pengusaha. Sampai saat ini juga masih jadi pengusaha," kata Krisna.

Hingga kini, KPK tengah mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamsi. Belakangan, KPK juga mencoba mengenakan pasal TPPU terhadap M Sanusi dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Terkait kasus suap, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0711 seconds (0.1#10.140)