Kasus Reklamasi, KPK Periksa Sanusi dan Empat Saksi

Kamis, 23 Juni 2016 - 10:21 WIB
Kasus Reklamasi, KPK...
Kasus Reklamasi, KPK Periksa Sanusi dan Empat Saksi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi. Hari ini KPK menghadirkan empat saksi untuk dimintai keterangan.

Keempatnya yakni General Manager Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga Tbk Handry Husein, Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang, dua orang pekerja swasta bernama Tekno Wibowo dan Ali Hanafi Lijaya.

"Keempatnya dimintai keterangan untuk tersangka M Sanusi," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2016).

Selain menghadirkan empat saksi, KPK juga memeriksa Sanusi. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Raperda Reklamasi ini. Pemeriksaan terhadap Sanusi untuk menggali dugaan adanya pihak lain yang menerima suap dari pengembang.

"KPK memang tengah fokus menggali dugaan adanya aliran dana ke kantong sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, selain M Sanusi," ucap Yuyuk.

Sejumlah pihak yang diduga menyimpan informasi penting soal aliran uang suap telah diperiksa KPK. Di antaranya staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja, hingga beberapa anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Dugaan adanya aliran dana ke kantong para wakil rakyat bahkan dikuatkan dengan keterangan anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Guntur. Dia menyatakan M Sanusi tidak bermain sendiri dalam perkara suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi.

"Setahu saya, saya sudah katakan saudara Sanusi itu bukan pemain utama," kata Guntur usai diperiksa pada Rabu 15 Juni 2016.

Namun demikian, Guntur tidak merincikan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suap tersebut. Meski mengaku sudah membeberkan semua hal yang dia tahu ke penyidik, Guntur enggan membocorkannya ke awak media.

"Tanya penyidik saja. Saya sudah sampaikan itu kepada penyidik KPK. Mudah-mudahan KPK dapat cari," ucap Guntur.
(maf)
Berita Terkait
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Satpol PP Segel Pantai...
Satpol PP Segel Pantai Reklamasi PIK Gara-gara Kerumunan
Reklamasi Pantai Tanpa...
Reklamasi Pantai Tanpa Izin, PT PAN Didenda Miliaran Rupiah
Wisata Pasir Putih Pantai...
Wisata Pasir Putih Pantai Reklamasi
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved