Kasus Reklamasi, KPK Periksa Sanusi dan Empat Saksi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi. Hari ini KPK menghadirkan empat saksi untuk dimintai keterangan.
Keempatnya yakni General Manager Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga Tbk Handry Husein, Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang, dua orang pekerja swasta bernama Tekno Wibowo dan Ali Hanafi Lijaya.
"Keempatnya dimintai keterangan untuk tersangka M Sanusi," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2016).
Selain menghadirkan empat saksi, KPK juga memeriksa Sanusi. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Raperda Reklamasi ini. Pemeriksaan terhadap Sanusi untuk menggali dugaan adanya pihak lain yang menerima suap dari pengembang.
"KPK memang tengah fokus menggali dugaan adanya aliran dana ke kantong sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, selain M Sanusi," ucap Yuyuk.
Sejumlah pihak yang diduga menyimpan informasi penting soal aliran uang suap telah diperiksa KPK. Di antaranya staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja, hingga beberapa anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Dugaan adanya aliran dana ke kantong para wakil rakyat bahkan dikuatkan dengan keterangan anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Guntur. Dia menyatakan M Sanusi tidak bermain sendiri dalam perkara suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi.
"Setahu saya, saya sudah katakan saudara Sanusi itu bukan pemain utama," kata Guntur usai diperiksa pada Rabu 15 Juni 2016.
Namun demikian, Guntur tidak merincikan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suap tersebut. Meski mengaku sudah membeberkan semua hal yang dia tahu ke penyidik, Guntur enggan membocorkannya ke awak media.
"Tanya penyidik saja. Saya sudah sampaikan itu kepada penyidik KPK. Mudah-mudahan KPK dapat cari," ucap Guntur.
Keempatnya yakni General Manager Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga Tbk Handry Husein, Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang, dua orang pekerja swasta bernama Tekno Wibowo dan Ali Hanafi Lijaya.
"Keempatnya dimintai keterangan untuk tersangka M Sanusi," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2016).
Selain menghadirkan empat saksi, KPK juga memeriksa Sanusi. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Raperda Reklamasi ini. Pemeriksaan terhadap Sanusi untuk menggali dugaan adanya pihak lain yang menerima suap dari pengembang.
"KPK memang tengah fokus menggali dugaan adanya aliran dana ke kantong sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, selain M Sanusi," ucap Yuyuk.
Sejumlah pihak yang diduga menyimpan informasi penting soal aliran uang suap telah diperiksa KPK. Di antaranya staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja, hingga beberapa anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Dugaan adanya aliran dana ke kantong para wakil rakyat bahkan dikuatkan dengan keterangan anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Guntur. Dia menyatakan M Sanusi tidak bermain sendiri dalam perkara suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi.
"Setahu saya, saya sudah katakan saudara Sanusi itu bukan pemain utama," kata Guntur usai diperiksa pada Rabu 15 Juni 2016.
Namun demikian, Guntur tidak merincikan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suap tersebut. Meski mengaku sudah membeberkan semua hal yang dia tahu ke penyidik, Guntur enggan membocorkannya ke awak media.
"Tanya penyidik saja. Saya sudah sampaikan itu kepada penyidik KPK. Mudah-mudahan KPK dapat cari," ucap Guntur.
(maf)