KPU dan Bawaslu Minta Tambahan Anggaran Rp1,06 Triliun
Kamis, 16 Juni 2016 - 21:15 WIB
KPU dan Bawaslu Minta Tambahan Anggaran Rp1,06 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta penambahan anggaran sebesar Rp1,06 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 untuk persiapan pilkada serentak 2018 dan persiapan Pilpres serta pileg serentak 2019.
Ketua KPU Husni Kamil Manik memaparkan, selain anggaran dibutuhkan untuk persiapan pilkada serentak 2018, berdasarkan pada pengalaman Pemilu 2014 lalu, KPU sudah mencanangkan program mulai pada 9 Juni 2012 atau dua tahun sebelumnya. Karena itu, untuk Pemilu 2019 persiapannya sudah dimulai pada Juni 2017.
"KPU masih membutuhkan anggaran sebesar Rp1,025 triliun di luar page indikator Rp1,9 triliun yang sudah disetujui," papar Husni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan Ombudsman RI (ORI) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Husni menjelaskan, persiapan pelaksanaan pemilu terdiri dari perancangan anggaran hingga peraturan pemilu di mana KPU memonitoring 101 satuan tugas (satgas) dan 171 satuan kerja (satker) untuk kegiatan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Serta, pelaksanaan sosialisasi pilkada serentak 2017 dan penyusunannya daerah pemilihan (Dapil)," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Muhammad menjelaskan, arah kebijakan Bawaslu adalah pembinaan dan supervisi pilkada serentak, pemantapan kode etik penyelenggara pemilu, revisi peraturan Bawaslu dan peningkatan kapasitas penyelesaian sengketa. Bawaslu berdasarkan Surat Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan (Menkeu), Bawaslu mendapatkan pagu indikatif Rp445 miliar. (Baca: Ini Langkah KPU Sikapi Dualisme Kepengurusan Parpol di Pilkada 2017)
"Dengan alokasi Rp 119 miliar untuk dukungan manajemen dan Rp365 miliar untuk proses pengawasan penyelenggara pengawasan pemilu," jelas Muhammad.
Ketua KPU Husni Kamil Manik memaparkan, selain anggaran dibutuhkan untuk persiapan pilkada serentak 2018, berdasarkan pada pengalaman Pemilu 2014 lalu, KPU sudah mencanangkan program mulai pada 9 Juni 2012 atau dua tahun sebelumnya. Karena itu, untuk Pemilu 2019 persiapannya sudah dimulai pada Juni 2017.
"KPU masih membutuhkan anggaran sebesar Rp1,025 triliun di luar page indikator Rp1,9 triliun yang sudah disetujui," papar Husni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan Ombudsman RI (ORI) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Husni menjelaskan, persiapan pelaksanaan pemilu terdiri dari perancangan anggaran hingga peraturan pemilu di mana KPU memonitoring 101 satuan tugas (satgas) dan 171 satuan kerja (satker) untuk kegiatan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Serta, pelaksanaan sosialisasi pilkada serentak 2017 dan penyusunannya daerah pemilihan (Dapil)," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Muhammad menjelaskan, arah kebijakan Bawaslu adalah pembinaan dan supervisi pilkada serentak, pemantapan kode etik penyelenggara pemilu, revisi peraturan Bawaslu dan peningkatan kapasitas penyelesaian sengketa. Bawaslu berdasarkan Surat Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan (Menkeu), Bawaslu mendapatkan pagu indikatif Rp445 miliar. (Baca: Ini Langkah KPU Sikapi Dualisme Kepengurusan Parpol di Pilkada 2017)
"Dengan alokasi Rp 119 miliar untuk dukungan manajemen dan Rp365 miliar untuk proses pengawasan penyelenggara pengawasan pemilu," jelas Muhammad.
(kur)