Ini Langkah KPU Sikapi Dualisme Kepengurusan Parpol di Pilkada 2017

Rabu, 15 Juni 2016 - 10:21 WIB
Ini Langkah KPU Sikapi...
Ini Langkah KPU Sikapi Dualisme Kepengurusan Parpol di Pilkada 2017
A A A
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 masih dibayangi oleh hadirnya partai politik (parpol) yang mengalami dualisme kepengurusan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan pun mengaku sudah mengetahui hal tersebut dan memastikan akan menjalankan apa yang diamanatkan oleh undang-undang (UU) yang berlaku saat ini.

“Kurang lebih sama, bahwa kepengurusan itu ya harus kepegurusan yang terdaftar di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM). Bahwa itu ada perdebatan perbedaan dengan (putusan) MA dan sebagainya ya bukan wilayah kami,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Menurut Hadar, tugas KPU adalah memastikan mana dari surat Kemenkumham yang menunjukkan pengurus-pengurus yang sah. Dimana jelang pencalonan nanti KPU juga akan meminta salinan tersebut dari partai politik sebagai pegangan.

“Seperti dalam draft yang kami share, bahwa dalam batas waktu tertentu (kalau tidak salah sebulan) mereka menyerahkan SK kepengurusannya sampai tingkat bawah dan diminta untuk tidak melakukan perubahan sampai masa pendaftaran itu berakhir,” lanjut Hadar.

Kata Hadar, penanganan berbeda baru akan dilakukan apabila SK dari Kemenkumham itu tengah disengketakan di pengadilan dan ada putusan yang sah untuk menunda pemberlakuannya. Maka dimungkinkan KPU menggunakan cara yang sama dimana partai politik yang mempunyai dua kepengurusan bisa sama-sama mencalonkan nama yang sama.

“Jadi pengaturannya seperti itu, ada didalam aturan dan belum kami ubah dan rencana kami ubah,” ucap Hadar.

Meski demikian, semua kembali pada proses konsultasi Peraturan KPU (PKPU) di DPR. Sebab, menurut Hadar, ada kemungkinan semua yang sudah disiapkan oleh KPU bisa berubah apabila DPR tidak memiliki pandangan yang sama.

“Untuk sementara itu. Nanti tergantung konsultasi, kan (disebut) mengikat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, satu partai yang masih terbelah kepengurusannya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai berlambang Kakbah tersebut masih memiliki dua ketua umum yaitu Djan Faridz (hasil Muktamar Sahid Jakarta) dan Romahurmuziy (hasil Muktamar Pondok Gede Jakarta). Adapun partai lain yang sempat terbelah yaitu Partai Golkar sudah berhasil menuntaskan kisruh internalnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved