IPW: Eksekusi Kebiri Tugas Dokter Polri Bukan IDI

Selasa, 14 Juni 2016 - 08:51 WIB
IPW: Eksekusi Kebiri...
IPW: Eksekusi Kebiri Tugas Dokter Polri Bukan IDI
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai tugas eksekusi kebiri terhadap narapidana predator seks adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jadi wajar jika IDI menolak melakukan kebiri.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengingatkan, salah satu tugas Polri adalah melakukan eksekusi, setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum yang inkrah dari Mahkamah Agung (MA). Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya, aparat kepolisianlah yang melakukan eksekusi.

"Sebab itu dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya. Dalam hal ini tentu Dokpol sebagai unit kerja Polri, yang profesional di bidangnya yang harus menjadi pelaksana eksekutor," ujarnya melalui rilis yang diterima Sindonews, Selasa (14/6/2016).

Untuk itu, kata Neta, Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi berjalan lancar. Jika negara sudah memutuskan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, Dokpol harus segera melakukannya.

"Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol. Tim inilah yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi," ucapnya.

Dia menuturkan, memang ada beberapa kendala yang dihadapi tim Dokpol dalam rangkaian pelaksanaan kebiri ini. Yakni, anggota Dokpol adalah para dokter. Dimana setiap dokter pasti sudah mengucapkan sumpah dokter.

"Selain itu hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) karena kalau terjadi komplikasi merupakan risiko medik. Pertanyaannya kemudian, apakah dokter Polri yang melakukan tindakan kebiri melanggar sumpah dokter atau tidak, terkait dengan masalah etika atau tidak?"

Lanjut Neta, tapi pada prinsipnya pelaksanaan eksekusi terhadap pelaku predator seks memang harus Polri yang melakukannya, termasuk eksekusi kebiri. Dia berpandangan, ketika negara sudah memberlakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggung jawab etika dan masalah lainnya sudah diambil negara dan aparatur negara hanya sebagai pelaksana.

"Tentunya semua harus dilakukan setelah proses persidangan yang seadil-adilnya, dengan hakim yang memegang teguh nilai nilai keadilan," kata Neta.

Ditambahkannya, soal kebiri ini pemerintah sudah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Perlindungan Anak. Tujuannya untuk melindungi anak-anak Indonesia dari perilaku kekerasan seksual yang keji.

"Ada tiga PP di Perpu ini, yakni rehabilitasi sosial, PP Kebiri, dan PP untuk pemasangan chip," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved