Politikus PPP Ini Tak Setuju Jokowi Ubah Perpres Terkait Kapolri
Minggu, 12 Juni 2016 - 14:48 WIB
Politikus PPP Ini Tak Setuju Jokowi Ubah Perpres Terkait Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan, dirinya tidak setuju jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pergantian Kapolri.
Karena menurut Arsul Presiden Jokowi tidak bisa mengubah aturan tersebut tanpa persetujuan DPR. "Soal persetujuan parlemen untuk jabatan-jabatan tertentu yang masuk ranah eksekutif sebetulnya bukan hal yang hanya ada di Indonesia," kata Arsul saat dihubungi Sindonews, Minggu (12/6/2016).
"Di AS (Amerika Serikat), bahkan untuk jabatan Dubes (Duta Besar) PBB harus disetujui Senat. Padahal pemerintahan AS juga presidensial," imbuhnya.
Arsul menyebutkan, dalam tugasnya DPR bertugas menyatakan persetujuan akan suatu hal. Menurutnya, jika memang pada akhirnya ada yang tidak setuju, DPR juga perlu menyatakan alasan dari bentuk ketidaksetujuannya tersebut.
Sebelumnya, Seorang Praktisi Hukum Andi Syafrani mengungkapkan, Jokowi disarankan mengubah Perpres soal sistem pemilihan Kapolri, sehingga tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPR lagi.
Perubahan Perpres untuk menghindari adanya politisasi dalam pemilihan Kapolri ke depan. Menanggapi hal tersebut, politikus PPP Arsul Sani mengatakan, itu merupakan tanggapan yang berlebihan.
"Kekhawartiran politisasi itu berlebihan. Posisi DPR itu kan hanya menyetujui atau tidak menyetujui. nah jadi kalaupun sampai tidak menyetujui, kan pastinya harus ada alasan yang jelas mengenai ketidaksetujuannya tersebut, secara jelas. Dalam sejarahnya juga belum pernah calon Kapolri tidak disetujui oleh DPR," jelasnya.
Karena menurut Arsul Presiden Jokowi tidak bisa mengubah aturan tersebut tanpa persetujuan DPR. "Soal persetujuan parlemen untuk jabatan-jabatan tertentu yang masuk ranah eksekutif sebetulnya bukan hal yang hanya ada di Indonesia," kata Arsul saat dihubungi Sindonews, Minggu (12/6/2016).
"Di AS (Amerika Serikat), bahkan untuk jabatan Dubes (Duta Besar) PBB harus disetujui Senat. Padahal pemerintahan AS juga presidensial," imbuhnya.
Arsul menyebutkan, dalam tugasnya DPR bertugas menyatakan persetujuan akan suatu hal. Menurutnya, jika memang pada akhirnya ada yang tidak setuju, DPR juga perlu menyatakan alasan dari bentuk ketidaksetujuannya tersebut.
Sebelumnya, Seorang Praktisi Hukum Andi Syafrani mengungkapkan, Jokowi disarankan mengubah Perpres soal sistem pemilihan Kapolri, sehingga tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPR lagi.
Perubahan Perpres untuk menghindari adanya politisasi dalam pemilihan Kapolri ke depan. Menanggapi hal tersebut, politikus PPP Arsul Sani mengatakan, itu merupakan tanggapan yang berlebihan.
"Kekhawartiran politisasi itu berlebihan. Posisi DPR itu kan hanya menyetujui atau tidak menyetujui. nah jadi kalaupun sampai tidak menyetujui, kan pastinya harus ada alasan yang jelas mengenai ketidaksetujuannya tersebut, secara jelas. Dalam sejarahnya juga belum pernah calon Kapolri tidak disetujui oleh DPR," jelasnya.
(maf)