Jokowi Disarankan Ubah Perpres Soal Pemilihan Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan mengubah Peraturan Presiden (Pepres) soal sistem pemilihan Kapolri sehingga tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPR lagi. Perubahan Perpres untuk menghindari adanya politisasi dalam pemilihan Kapolri ke depan.
Praktisi hukum, Andi Syafrani khawatir adanya politisasi dalam pemilihan Kapolri melalui persetujuan DPR terlebih dahulu bisa memengaruhi pada kinerja intitusi Polri ke depannya. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harusnya bersikap adil bebas dari kontaminasi kepentingan politik manapun. (Baca: Soal Jabatan Kapolri, Seskab Sebut Jokowi Tak Mau Gegabah)
"Ini yang kadang dimanfaatkan orang dan akhirnya polisi kerjanya tidak bersikap netral. Maka itu, Presiden bikin Pepres secara teknis kewenangan dalam memilih Kapolri dan dapat terlepas dari himpitan politik," ujar Andi dalam acara diskusi bertajuk Susah Gampang Cari Kapolri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Sabtu (11/6/2016).
Dia menilai, proses pemilihan Kapolri melalui persetujuan DPR terlebih dahulu rawan politisasi. "Polisi itu kan tidak sama dengan Kejaksaan Agung jadi harus dijauhkan dari politik karena polisi kerjanya berdasarkan Undang-undang," ucapnya.
Praktisi hukum, Andi Syafrani khawatir adanya politisasi dalam pemilihan Kapolri melalui persetujuan DPR terlebih dahulu bisa memengaruhi pada kinerja intitusi Polri ke depannya. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harusnya bersikap adil bebas dari kontaminasi kepentingan politik manapun. (Baca: Soal Jabatan Kapolri, Seskab Sebut Jokowi Tak Mau Gegabah)
"Ini yang kadang dimanfaatkan orang dan akhirnya polisi kerjanya tidak bersikap netral. Maka itu, Presiden bikin Pepres secara teknis kewenangan dalam memilih Kapolri dan dapat terlepas dari himpitan politik," ujar Andi dalam acara diskusi bertajuk Susah Gampang Cari Kapolri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Sabtu (11/6/2016).
Dia menilai, proses pemilihan Kapolri melalui persetujuan DPR terlebih dahulu rawan politisasi. "Polisi itu kan tidak sama dengan Kejaksaan Agung jadi harus dijauhkan dari politik karena polisi kerjanya berdasarkan Undang-undang," ucapnya.
(kur)