Kejati Jatim Terbitkan Sprindik Baru La Nyalla Terkait TPPU
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diam-diam sudah menetapkan Ketua Umum non aktif PSSI La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.
"Berdasarkan sprindik Kejati Jawa Timur itu sudah menetapkan La Nyalla jadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum di Kejaksaan Agung, Kamis malam (9/6/2016).
Sebelumnya Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan indikasi aliran dana masuk ke dalam rekening La Nyalla dan keluarga dalam jumlah ratusan miliar.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut penyidik Kejati Jatim.
Atas perbuatannya, La Nyalla dapat dikenakan ancaman dengan pasal tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Tinur serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Berdasarkan sprindik Kejati Jawa Timur itu sudah menetapkan La Nyalla jadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum di Kejaksaan Agung, Kamis malam (9/6/2016).
Sebelumnya Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan indikasi aliran dana masuk ke dalam rekening La Nyalla dan keluarga dalam jumlah ratusan miliar.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut penyidik Kejati Jatim.
Atas perbuatannya, La Nyalla dapat dikenakan ancaman dengan pasal tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Tinur serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(sms)