La Nyalla Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik, Kejaksaan Cari Bukti Lain
Kamis, 09 Juni 2016 - 21:22 WIB
La Nyalla Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik, Kejaksaan Cari Bukti Lain
A
A
A
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati sikap Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti menolak untuk menjawab pertanyaan penyidik Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Moh Rum mengakui secara hukum La Nyalla Mattalitti memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan tim penyidik Kejaksaan dalam kasus tersebut.
"Enggak apa-apa itu hak dia (La Nyalla-red). Kalau dia tidak mau menjawab keterangan itu enggak ada masalah buat kita. Kita akan mencari pembuktiannya dengan alat bukti lain," ujar Moh. Rum di Kejaksaan Agung, Kamis malam (9/6/2016).
Dia menegaskan, tidak ada rekayasa dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran dana ratusan miliar yang masuk ke rekening La Nyalla beserta keluarganya. (Baca: Periksa La Nyalla, Penyidik Kejaksaan Belum Mengarah Temuan PPATK)
"Itu fakta penyidikan kalau dia membantah ya itu hak dia. Jadi penyidik tidak terpaku pada keterangan tersangka saja. Alat bukti lain kita sudah punya dokumen, surat, saksi, ahli," ucapnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Moh Rum mengakui secara hukum La Nyalla Mattalitti memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan tim penyidik Kejaksaan dalam kasus tersebut.
"Enggak apa-apa itu hak dia (La Nyalla-red). Kalau dia tidak mau menjawab keterangan itu enggak ada masalah buat kita. Kita akan mencari pembuktiannya dengan alat bukti lain," ujar Moh. Rum di Kejaksaan Agung, Kamis malam (9/6/2016).
Dia menegaskan, tidak ada rekayasa dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran dana ratusan miliar yang masuk ke rekening La Nyalla beserta keluarganya. (Baca: Periksa La Nyalla, Penyidik Kejaksaan Belum Mengarah Temuan PPATK)
"Itu fakta penyidikan kalau dia membantah ya itu hak dia. Jadi penyidik tidak terpaku pada keterangan tersangka saja. Alat bukti lain kita sudah punya dokumen, surat, saksi, ahli," ucapnya.
(kur)