Tujuh Jam Diperiksa Tim Kejaksaan, La Nyalla Lebih Banyak Diam

Kamis, 09 Juni 2016 - 18:41 WIB
Tujuh Jam Diperiksa Tim Kejaksaan, La Nyalla Lebih Banyak Diam
Tujuh Jam Diperiksa Tim Kejaksaan, La Nyalla Lebih Banyak Diam
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) baru saja melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tahun 2012.

Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam itu penyidik menyodorkan 37 pertanyaan seputar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan 23 pertanyaan seputar korupsi.

"Semua jawabannya hanya satu. Dia (La Nyalla) keberatan ditetapkan sebagai tersangka sesuai putusan praperadilan Nomor 11, 19, 28. Maka penetapan tersangka dan objeknya tidak sah," ujar Fahmi Bahmid selaku kuasa hukum La Nyalladi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Dia menegaskan sikap yang diambil kliennya itu sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, La Nyalla Mattalitti sebagai warga negara Indonesia berhak memegang keputusan pengadilan setelah memenangkan kasusnya dalam praperadilan. "Jadi semua orang berhak menghormati keputusan," tegasnya. (Baca: La Nyalla Mattalitti Dipulangkan dari Singapura)

La Nyalla Mattalitti menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5459 seconds (0.1#10.140)